Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menambak dua terduga maling spesialis pembobol kaca mobil yang sering bereaksi di wilayah Kota Palu.
"Pelaku berinisial IK dan AS yang berdomisili Palu Barat, terpaksa dilumpuhkan karena hendak melarikan diri saat ditangkap Senin malam (6/1)," kata Kabid Humas Polda Sulteng, melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng di Kota Palu, Selasa.
Sugeng mengatakan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan terjadinya tindak pidana pencurian di Jalan Diponegoro, Kota Palu. Barang berharga dalam satu unit mobil dengan nomor polisi DN-1988-AR menjadi sasaran dengan modus memecah kaca mobil tersebut.
Rupanya kendaraan itu, lanjut Sugeng, milik anggota kepolisian Polda Sulteng.
"Setelah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), mengumpulkan informasi dan petunjuk digital, tim akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku di salah satu asrama mahasiswa wilayah Palu Barat," ungkapnya.
Saat melakukan penangkapan, kedua pelaku, sambungnya bersembunyi di dalam salah satu asrama mahasiswa dan sempat mencoba kabur dengan meloncat dari lantai dua gedung asrama itu.
"Tapi petugas kepolisian yang sudah siaga dengan sigap berhasil melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang sebelumnya telah diberi tembakan peringatan," ucapnya.
Dari hasil tindak kejahatan yang mereka lakukan, Ia menyebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu buah tas berisi uang tunai Rp1 juta, buku tabungan dan satu pucuk senjata api jenis revolver serta amunisinya hasil .
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambungnya, mereka sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, antara lain di, di Jalan Dewi Sartika, Jalan Bantilan dan Jalan Diponegoro.
"Barang bukti yang kami amankan dari pelaku satu pucuk senpi revolver lengkap dengan lima butir amunisi, satu buah laptop Asus, dua buah HP Nokia, satu obeng dan satu unit Honda Revo," tuturnya.
Sugeng mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Sugeng juga mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak meninggalkan tas dan barang berharga di dalam mobil, mengingat aksi kejahatan serupa bisa terjadi setiap saat dan di sama saja.