Baturaja (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Agus Safuan Amijaya, menolak gugatan praperadilan Wakil Bupati (Wabup) OKU, Johan Anuar atas penetapan tersangka kasus lahan kuburan oleh penyidik Polda Sumsel.
Ditolaknya gugatan nomor 2/Pid.Pra/2019/PN BTA tersebut dibacakan hakim pada sidang putusan di Ruang Sidang Cakra PN Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin (13/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pembacaan amar putusan hakim di persidangan itu dihadiri Kuasa hukum pemohon yaitu dari Kantor Advokat Titis Rachmawati, sedangkan termohon dari Bidkum Polda Sumsel.
Ketua tim kuasa hukum Wabup OKU, Johan Anuar, Titis Rachmawati di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa terkait putusan hakim PN Baturaja itu mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.
"Kami optimistis bisa memenangkan sidang praperadilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel setelah proses sidang menolak memberikan keterangan saat diwawancarai puluhan awak media dan memilih bungkam hingga meninggalkan Gedung PN Baturaja.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama yaitu pengadaan lahan kuburan di pemerintahan daerah setempat pada 2016 lalu, Ketua DPD Partai Golkar OKU tersebut juga memberikan perlawanan dengan menggugat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Sumsel.
Johan Anuar akhirnya memenangkan gugatan praperadilan tersebut pada 28 November 2016.
Ditolaknya permohonan praperadilan Wabup OKU dalam kasus yang sama awal tahun 2020 ini, membuat penyidik bakal melanjutkan proses hukum status Johan Anuar sebagai tersangka.