Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan segera merekrut calon anggota Badan Penyelenggara (BP) Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU 2020 mendatang.
Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota PPK pada 15-17 Januari 2020.
"Untuk pendaftarannya masyarakat sudah bisa mulai mendaftar pada 18-24 Januari 2020," katanya.
Dalam perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc PPK ini, kata dia, pihaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada OKU 2020 mendatang.
"Kebutuhan PPK di setiap kecamatan sebanyak lima orang. Sehingga untuk 13 kecamatan yang ada di OKU, kami akan merekrut sebanyak 65 orang PPK dengan masa kerja selama sembilan bulan," kata dia.
Dia menjelaskan, untuk syarat menjadi anggota PPK ini syaratnya antara lain yaitu Warga Negara Indoneisa (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, belum pernah menjabat dua kali periode sebagai anggota PPK dalam jabatan yang sama dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Untuk berkas yang harus dipersiapkan calon anggota PPK yaitu surat pendaftaran bermaterai, daftar riwayat hidup, pas foto 4x6 background merah sebanyak lima lembar, fokocopi ijazah pendidikan terakhir dan legalisir minimal SLTA, surat pernyataan dan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumkit.
"Kemudian fotokopi KTP atau suket dari Disdukcapil, dan surat izin dari atasan langsung bagi ASN, BUMN/BUMD," jelasnya.
Setelah tahapan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota PPK dan pendaftaran calon, lanjut dia, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara.
"Perekrutan PPK diumumkan secara terbuka dan kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung untuk turut menyukseskan Pilkada OKU tahun ini," ujarnya.