Perkuat penanganan hukum Datun, Pemprov Sulbar-Kejati teken MoU
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, berkomitmen memperkuat sinergitas pada penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun),
Komitmen itu ditandai penandatangan nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding/MoU" antara Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar, di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis.
Penandatangan komitmen kerja sama itu juga dilakukan antara Kajati bersama Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi, Danlanal Mamuju La Ode Jimmy, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Mufli B Fatta, Kepala BNN Sulbar Brigjen Polisi Kenedy dan Kepala BPKP Sulbar Hasoloan Manalu.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, kerja sama tersebut dapat meningkatkan sinergitas dan semangat untuk menunaikan tanggung jawab kepada diri masing-masing.
"Saya yakin hal ini akan membakar semangat kita untuk menunaikan tanggung jawab, baik kepada bangsa dan negara, serta kepada Tuhan," kata Ali Baal Masdar.
Gubernur berharap, melalui kerja sama itu Sulbar menjadi provinsi "Malaqbi" atau bermartabat, yang mampu "Mellete Diatonganan" atau meniti di atas kebenaran.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar menyampaikan, kerja sama tersebut sangat penting sebab untuk mengikat sinergitas, antara Pemprov Sulbar dengan instansi vertikal lainnya, dalam penanganan permasalahan bidang datun yang ada di Sulbar.
"Ini menjadi penting, karena memang datun ini menjadi primadona saat ini untuk penyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah," beber Darmawel.
Dikemukakan, bidang datun tentu memiliki peran dilibatkan dalam setiap kegiatan, terutama dalam menyangkut aset-aset di Sulbar.
"Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti penertiban aset-aset tentu kita berkoordinasi dengan pemprov, serta melakukan antisipasi terhadap hal-hal mana saja yang kira-kira mendatangkan masalah, khususnya perdata," terangnya.
Ia berharap, Pemprov Sulbar dan instansi vertikal akan bisa bekerja sama yang lebih intens dengan Kejati, sebab pada prinsipnya kejaksaan menyelesaikan masalah-masalah dari kedua bela pihak, untuk kepentingan mereka juga.
Ia menambahkan, pada prinsipnya pemberian pelayanan datun tersebut tidak ada biaya sepeser pun yang akan dikeluarkan oleh instansi manapun atau gratis.
"Layanan ini gratis, sebab sesunggunya yang diberikan adalah pertimbangan hukum, yang sifatnya menyampaikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk surat atau lisan," terang Darmawel.
Komitmen itu ditandai penandatangan nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding/MoU" antara Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar, di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Kamis.
Penandatangan komitmen kerja sama itu juga dilakukan antara Kajati bersama Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi, Danlanal Mamuju La Ode Jimmy, Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Mufli B Fatta, Kepala BNN Sulbar Brigjen Polisi Kenedy dan Kepala BPKP Sulbar Hasoloan Manalu.
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan, kerja sama tersebut dapat meningkatkan sinergitas dan semangat untuk menunaikan tanggung jawab kepada diri masing-masing.
"Saya yakin hal ini akan membakar semangat kita untuk menunaikan tanggung jawab, baik kepada bangsa dan negara, serta kepada Tuhan," kata Ali Baal Masdar.
Gubernur berharap, melalui kerja sama itu Sulbar menjadi provinsi "Malaqbi" atau bermartabat, yang mampu "Mellete Diatonganan" atau meniti di atas kebenaran.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Darmawel Aswar menyampaikan, kerja sama tersebut sangat penting sebab untuk mengikat sinergitas, antara Pemprov Sulbar dengan instansi vertikal lainnya, dalam penanganan permasalahan bidang datun yang ada di Sulbar.
"Ini menjadi penting, karena memang datun ini menjadi primadona saat ini untuk penyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerah," beber Darmawel.
Dikemukakan, bidang datun tentu memiliki peran dilibatkan dalam setiap kegiatan, terutama dalam menyangkut aset-aset di Sulbar.
"Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, seperti penertiban aset-aset tentu kita berkoordinasi dengan pemprov, serta melakukan antisipasi terhadap hal-hal mana saja yang kira-kira mendatangkan masalah, khususnya perdata," terangnya.
Ia berharap, Pemprov Sulbar dan instansi vertikal akan bisa bekerja sama yang lebih intens dengan Kejati, sebab pada prinsipnya kejaksaan menyelesaikan masalah-masalah dari kedua bela pihak, untuk kepentingan mereka juga.
Ia menambahkan, pada prinsipnya pemberian pelayanan datun tersebut tidak ada biaya sepeser pun yang akan dikeluarkan oleh instansi manapun atau gratis.
"Layanan ini gratis, sebab sesunggunya yang diberikan adalah pertimbangan hukum, yang sifatnya menyampaikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk surat atau lisan," terang Darmawel.