Makassar (ANTARA) - Menjelang batas akhir penutupan pendaftaran calon penyelenggara ad hoc, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak Wali Kota Makassar 23 September 2020, tercatat pendaftar mencapai seribuan orang lebih.
"Pendaftaran PPK masih terbuka hingga besok, tanggal 24 Januari 2020 hingga pukul 23.50 WITA. Jumlah pendaftar hingga malam ini sebanyak 1.149 orang tersebar di 15 kecamatan melalui website," sebut Komisioner KPU Makassar, Romi Harminto saat dikonfirmasi Kamis malam.
Sedangkan yang sudah mengembalikan dokumen fisik yang telah diunduh di website KPU, kata dia, ada 300-an dokumen. Sebab, aturannya, para calon harus mendaftar di website selanjutnya mengunduh formulir lalu diunggah kembali, selanjutnya untuk dokumen fisik disetor ke KPU Makassar.
Sementara jenis kelamin yang sudah mendaftar, ucap Romi, untuk laki-laki sebanyak 693 orang dan wanita sebanyak 454 orang. Tingginya animo peserta tentu tidak lepas dari proses perekrutan melalui jaringan internet atau secara daring (online) guna memudahkan para calon mendaftar.
Sebelumnya, KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah membuka pendaftaran petugas ad hoc atau PPK sejak tanggal 18-24 Januari 2020 dengan sistem perekrutan berbasis Informasi Teknologi (IT).
"Kami butuh orang yang melek teknologi. Bagi yang ingin pendaftar bisa mengakses di http//regppk.kota-makassar.kpu.go.id," sebut Komisioner KPU Makassar membidangi Data, Romi Harminto saat jumpa pers di kantornya.
Ia menjelaskan sistem yang dijalankan saat ini lebih modern karena mengikuti perkembangan zaman. Tentunya mencari petugas PPK yang paham akan teknologi, sebab rekapitulasi penghitungan suara nantinya harus ada penguasaan komputerisasi yang berbasis data.
Hal ini sejalan dengan sistem aplikasi Elektronik Pencocokan dan Penelitian (e-coklit) yang akan diterapkan KPU Makassar saat pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Wali Kota Makassar 23 September 2020.
"Pendaftaran calon melalui daring dengan basis IT. Setiap pendaftar mesti mendownload atau mengunduh formulir di website KPU Makassar. selanjutnya mengisi sesuai petunjuk lalu membuat akun sendiri. Setelah dicetak kemudian diunggah (kirim ulang) ke website," katanya.
Berita Terkait
Kuasa Hukum korban dugaan asusila baru laporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP RI
Jumat, 19 April 2024 17:51 Wib
KPU meyakini hasil Pemilu 2024 tidak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:19 Wib
KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 15:17 Wib
Ketua KPU akan menanggapi tuduhan asusila di waktu yang tepat
Kamis, 18 April 2024 19:45 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib
KPU optimistis Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sesuai ketentuan UU
Rabu, 17 April 2024 16:11 Wib
KPU Sulse l: Syarat dukungan Pilgub jalur perseorangan 500.294 KTP elekronik
Selasa, 16 April 2024 21:41 Wib
KPU menilai tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Senin, 15 April 2024 19:06 Wib