
Kejati Isyaratkan Menahan Dirut PD Pasar Makassar

Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengisyaratkan akan menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, JY terkait kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Pabaeng-baeng Makassar.
Kajati Sulselbar Adjat Sudrajat di Makassar, Kamis, mengatakan jika tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan tersangka pada Senin pekan depan.
Ia mengaku jika pada pemeriksaan itu selesai pihaknya akan mempertimbangkan penahanan tersangka.
"Kita lihat saja nanti kalau semua pemeriksaannya selesai apakah langsung kami tahan ataukah tidak karena kita juga harus melihat pertimbangan-pertimbangan sebelum melakukan penahanan," katanya.
Penetapan JY sebagai tersangka sesuai surat Nomor print 249/R.4/FD.1/0572010. Tertanggal 24 Mei 2010.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula saat tim intelijen kejaksaan melakukan penyelidikan ke sejumlah pedagang di Pasar Pabaeng-baeng.
Menurut pengakuan dari 18 pedagang yang dimintai keterangan, pembayaran retribusi untuk mendapatkan kembali kios/lods yang telah direlokasi itu.
Para pedagang disuruh menyetor uang tunai ke oknum Perusda Pasar. Pembayaran itu sendiri cukup bervariatif, mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta.
"Pembayaran itu diperuntukkan agar para pedagang mendapatkan lods/kiosnya kembali supaya bisa berjualan lagi," ujar seorang pedagang saat dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan bulan lalu.
Atas perbuatannya itu, JY diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
(T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
