
Pilkada Gowa Dilaporkan ke Mendagri dan MK

Makassar (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri dan Ketua Mahkamah Konstitusi dilapori tentang proses dan hasil pilkada Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh salah seorang calon bupati yang mengajukan permintaan pembekuan KPU Gowa.
Calon Bupati peserta Pilkada Gowa, Ahmad Pidris di Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Rabu, menguraikan, surat kepada Mendagri (7/7) memohon pertimbangan untuk menunda keputusan yang berkaitan dengan tindak lanjut hasil pilkada Gowa hingga ada hasil investigasi.
Sedangkan surat kepada Ketua MK (8/7) berdasarkan uraian hingga munculnya permintaan pembekuan KPU Gowa untuk menjadi bahan telaah dan pendapat hukum dengan mempertimbangkan hasil investigasi untuk menghasilkan keputusan seadil-adilnya terhadap hasil pilkada Gowa.
Sebelumnya, Pidris juga menyurati Ketua Panwaslu Gowa (3/7) yang meminta pembekuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa sebagai penyelenggara pilkada yang tahapannya 26 Oktober 2009 hingga 2 Juli 2010.
Pada surat tersebut Pasangan nomor urut satu Ahmad Pidris Zain - Abdul Ravy Rasyid keberatan dan menolak proses dan hasil pelaksanaan pilkada Gowa dengan suara terbanyak diraih pasangan incumbent Ichsan Yasin Limpo - Abd Razak Bajidu dan meminta lembaga terkait dan berwenang melakukan verifikasi dan investigasi secara terbuka agar hasil pilkada jujur dan adil.
Sebab menurut Pidris, sejak proses awal sampai akhir pilkada Gowa cacad hukum dan bertentangan dengan azas demokrasi, UU Nomor 12 tahun 2008 dan peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009.
Dia menguraikan cacad hukum tersebut seperti penetapan sepihak KPU Gowa tentang DPT yang mengakibatkan terdapatnya pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal, pemilih yang tidak terdaftar sebagai penduduk Gowa ikut memilih serta banyak wajib pilih malah tidak terdaftar di DPT.
Selain itu, penambahan kertas suara oleh KPU Gowa dengan cara mencetak ulang kertas suara tanpa persetujuan dari tim pemenangan calon kepala daerah. Banyaknya wajib pilih yang terdaftar di DPT tidak mendapatkan undangan/kartu pemilih sehingga kurang masyarakat yang datang ke TPS.
Di samping itu, banyaknya pembatalan surat suara di TPS secara sepihak oleh KPPS yang tidak sesuai peraturan KPU karena tidak adanya sosialisasi sistem coblos yang benar.
Adanya konspirasi sistem penyelenggaraan pilkada dari KPU Gowa sampai ke tingkat KPPS yang mengakibatkan pelaksanaan pilkada tidak berlangsung jujur dan adil yang menimbulkan hasil perhitungan suara (lembar C-1) kurang dan jumlah suara yang saling bertentangan antarcalon.
Pembiaran terhadap keterlibatan aparat birokrasi (PNS) dari pemerintah daerah kabupaten hingga desa sebagai tim pemenangan calon yang mengakibatkan terjadinya pemaksaan, tekanan serta teror terhadap pemilih untuk kepentingan calon tertentu serta pembiaran terhadap praktek politik uang, pembagian sembako yang dilakukan oleh beberapa calon kepala daerah.
Selain itu, katanya, adanya upaya penjegalan calon perseorangan (Ahmad Pidris Zain - Abd Ravy Rasyid) oleh KPU Gowa pada proses verifikasi berkas dukungan dengan cara menganulir hasil verifikasi administrasi dan faktual yang telah ditetapkan melalui berita acara PPS dan PPK dengan melakukan verifikasi sepihak dari KPU.
Memaksakan penetapan calon nomor urut dua (Andi Madusila A. Idjo - Jamaluddin Rustam) yang berindikasi tidak cukup suara (kurang dari 15 persen dukungan partai).
Penetapan calon perseorangan nomor urut tiga (A. Mappaturung - H. Burhanuddin Matakko) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dengan menggunakan formulir model B2 - PKWK-KPU sebagai formulir dukungan maupun persyaratan dukungan secara faktual yang terindikasi memanipulasi dukungan baik jajaran Diknas, PNS serta masyarakat umum.
Di samping itu, terjadinya kisruh dan polemik yang berkepanjangan sejak dari awal proses penjaringan bakal calon hingga saat ini antara calon nomor urut dua (Andi Maddusila A. idjo - Jamaluddin Rustam) terhadap calon nomor urut empat incumbent (Ichsan Yasin Limpo - Abd Razak Bajidu) tentang indikasi penggunaan ijazah palsu sebagai persyaratan calon kepala daerah Gowa.
Berdasarkan hal tersebut, Pidris dan pasangannya menolak proses dan hasil pilkada Gowa 2010 serta meminta pembekuan KPU Gowa dengan alasan utama pelaksanaan pilkada Gowa tidak profesional bermuara kepada aspek cacad hukum dan secara yuridis formal hasilnya tidak sah atau batal demi hukum. (T.KR-AAT/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
