Logo Header Antaranews Makassar

Pelaku Jambret Dihakimi Massa

Kamis, 22 Juli 2010 09:13 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Ishak (22) pelaku jambret dihakimi massa saat merampas tas seorang mahasiswa yang melintas di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar, Rabu.

Pantauan di lokasi kejadian, korban Andi Irma (19) mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Makassar saat menunggu angkutan umum tiba-tiba dijambret oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor nomor polisi DD 3219 IN.

Warga yang melihat aksi nekat itu langsung mengejar pelaku dan menghakiminya. Unit khusus Polsekta Panakkukang yang mendengar adanya laporan warga langsung bergegas ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Penangkapan yang dipimpin Komandan Tim Unit Khusus Bripka Subedi mengamankan pelaku dan menggiringnya ke Polsek Panakkukang untuk diproses labih lanjut.

"Pelaku yang melihat korban sedang lengah saat melakukan percakapan lewat telepon genggam langgsung beraksi. Warga yang kesal dengan aksi jambret langsung mengejarnya hingga pelaku yang terjebak kemacetan," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta tas yang berisi telepon genggam (HP)serta sejumlah uang dan barang berharga lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasa dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026