
Puluhan Brimob Tolak Putusan Hakim

Makassar (ANTARA News) - Puluhan Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang melakukan pengamanan di Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang korupsi dana simpan pinjam koperasi Brimob Polda Sulselbar menolak putusan hakim yang memvonis terdakwa satu tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reviyanto di Makassar, Kamis, mengatakan, puluhan anggota Brimob Polda Sulselbar yang melakukan pengamanan di PN Makassar sekaligus mengikuti jalannya sidang keberatan atas putusan majelis hakim yang hanya memvonis terdakwa Kompol Muzakkir dan Bripka Safri Satta satu tahun penjara
"Yang melakukan pengamanan sekitar puluhan orang personel Brimob dan itu hanyalah perwakilan dari 1.200 orang lebih yang gajinya dipotong setiap bulannya," kata mereka.
Mereka menolak putusan itu karena menganggap tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa empat tahun penjara. Namun, putusan Majelis Hakim PN Makassar hanya memvonis satu tahun penjara.
Berdasarkan penuturan dari beberapa anggota Brimob, anggota yang akan menerima gajinya dilakukan pemotongan Rp50 ribu per orang oleh pengurus koperasi simpan pinjam.
Dari 1.200 orang lebih personel Brimob yang dipotong gajinya sejak 2001 hingga Juli 2008, terkumpul dana sekitar Rp3,4 miliar. Sedangkan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Brimob Polda Sulselbar tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
Karena itu, lebih dari 1.000 orang personel kemudian melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulselbar menuntut agar Kompol Muzakkir yang menjabat sebagai Ketua Koperasi dan Bripka Syafri Satta sebagai Bendahara agar segera diperiksa.
"Kita berharap putusan kasasi di Pengadilan Tinggi Sulsel nantinya bisa memberikan hukuman yang lebih tinggi lagi dari putusan PN Makassar yang hanya memvonisnya satu tahun penjara," terangnya. (T.KR-MH/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
