Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengirim pesan singkat (short message service/SMS) kepada ponsel dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar, Minggu (19/4/2020).
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.
Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
"Iya benar, secara bertahap dalam waktu dua minggu ini," ujar Nando.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notofikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.
Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI dengan tujuan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.
Berita Terkait
BP2MI: Presiden Jokowi menyetujui pembebasan biaya IMEI HP pekerja migran
Kamis, 3 Agustus 2023 17:34 Wib
ATSI masih bahas secara internal rencana pemblokiran IMEI ilegal
Rabu, 2 Agustus 2023 13:39 Wib
Menkominfo mendukung penertiban registrasi IMEI
Selasa, 1 Agustus 2023 15:15 Wib
Menperin: Ada pegawai Kemenperin jadi tersangka kasus IMEI
Jumat, 28 Juli 2023 15:21 Wib
DPR dorong OJK hapus kebijakan pemberian akses IMEI kepada pengelola pinjol
Sabtu, 16 Oktober 2021 17:41 Wib
Bea Cukai imbau masyarakat teliti sebelum membeli ponsel
Selasa, 8 Desember 2020 14:25 Wib
Pemerintah berlakukan blokir IMEI ilegal mulai 15 September
Rabu, 16 September 2020 5:48 Wib
Kominfo : Regulasi tentang validasi nomor IMEI resmi berlaku
Sabtu, 18 April 2020 12:34 Wib