Mamuju (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Komisi Informasi Provinsi Sulbar melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketua KI Provinsi Sulbar, Muhammad Ikbal di Mamuju Tengah, Jumat, mengatakan tujuan dari sosialisasi KIP untuk meningkatkan pemahaman tentang hak akses informasi publik, serta mendorong badan publik untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan informasi.
Kegiatan sosialisasi KIP di Mamuju Tengah dibuka Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, Kadis Kominfo Mamuju Tengah Ishaq Yunus, kegiatan itu juga dihadiri peserta, terdiri dari para kepala desa, camat, pengurus APDESI, LSM, OPD, Ormas dan Insan Pers se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Ketua KI Sukbar menjelaskan, keterbukaan informasi publik, akan mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus tumbuh karena informasi yang dibuka dan akan mengurangi prasangka, mempersempit ruang spekulasi, dan memperkuat akuntabilitas.
Ia menekankan, tema sosialisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP yang mengamanatkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi.
Menurut dia, KIP juga sejalan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga (SDK-JSM) yang memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
"Sebagai lembaga badan publik tentunya kita harus menyiapkan permintaan dari pihak LSM, mahasiswa dan masyarakat, namun perlu di ingat bahwa tidak semua keterbukaan informasi dapat diberikan, ada beberapa informasi yang dikecualikan dan disampaikan dalam sosialisasi," katanya.
Ia menyampaikan, UU KIP memberi jaminan hak bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik, meskipun banyak yang keliru memahami keterbukaan sebagai membuka semua hal, padahal justru melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), arus informasi dapat diatur secara tepat dan sah.
Menurutnya, kehadiran PPID menjadi nilai tambah bagi badan publik karena membantu mengelola proses keterbukaan informasi agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik, karena PPID ini ibarat filter yang memastikan informasi yang keluar sudah sesuai ketentuan, sehingga badan publik tidak lagi menjadi sorotan.
Ia berharap, sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju keterbukaan informasi yang lebih luas dan mengajak untuk bersama-sama mengupayakan agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi.
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menekankan pentingnya sosialisasi ini guna lebih memahami undang-undang tentang keterbukaan informasi, sehingga semua stakeholder yang ikut dalam kegiatan ini dapat mengerti serta dapat menerapkan materi yang disampaikan narasumber.
Ia mengamankan, sosialisasi ini penting untuk memahami UU tentang keterbukaan informasi, sehingga semua stakeholder yang ikut dalam kegiatan ini dapat mengerti serta dapat menerapkan materi yang disampaikan narasumber.
"Dengan adanya kegiatan ini, tentunya menjadi bagian dari langkah konkret mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel," kata Arsal.