Makassar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi (KI) publik secara terbuka dan responsif.
"Keterbukaan informasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang baik," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra pada Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025 di Makassar, Kamis.
Rapat ini agenda tahunan guna mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan, sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi.
Ia menjelaskan akses informasi publik terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan sebagai hak yang harus dipenuhi.
"Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Dia mengharapkan setiap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki pemahaman yang kuat mengenai regulasi keterbukaan informasi serta mampu mengimplementasikan secara efektif.
Penetapan DIP dan DIK erat kaitan dengan prinsip transparansi, sekaligus perlindungan terhadap informasi yang bersifat sensitif atau berdampak negatif bila diakses tanpa batas.
“Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan ini, berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,” katanya.
Komitmen ini turut diperkuat oleh capaian Pemprov Sulsel meraih predikat sebagai “Pemerintah Provinsi Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Predikat ini menunjukkan bahwa Sulsel berada pada posisi terdepan dalam keterbukaan informasi publik.
Dia mengatakan predikat ini bukan titik akhir melainkan proses berkelanjutan yang menuntut komitmen dan konsistensi semua pihak. PPID bukan tanggung jawab individu melainkan tugas kolektif.
"Oleh karena itu saya menekankan bahwa PPID bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Andi Winarno.
Ia menambahkan keterbukaan informasi akan mendorong tercipta pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Kita berharap upaya kita ini untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta mengantar kita menuju pemerintahan yang lebih baik," katanya.

