Mamuju (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat meluncurkan sistem Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Peluncuran sistem E Monev dihadiri Gubernur Suhardi Duka, Wakil Gubernur Salim S. Mengga jajaran Forkopimda Sulbar instansi vertikal, serta perwakilan badan publik se-Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu.
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, mengatakan, sistem e-Monev menjadi langkah strategis untuk menilai sejauh mana badan publik di Sulbar patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, sistem e-Monev ini salah satu upaya untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Kami berharap platform ini digunakan secara optimal sebagai sarana utama keterbukaan informasi publik,, sistem e-Monev diharapkan mampu menghilangkan sekat yang membatasi akses masyarakat terhadap informasi," katanya.
Ia berharap, dengan layanan digital ini, kebutuhan publik dapat terpenuhi secara transparan, merata, dan cepat.
Sementara itu, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung visi pemerintah untuk tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Gubernur, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan dalam era transparansi saat ini.
Ia menegaskan, semua informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun rencana pembangunan, harus dapat diakses masyarakat.
"Keterbukaan informasi penting, apalagi informasi publik sekarang tidak ada yang tertutupi, kepentingan publik, harus dibuka, termasuk APBD dan perencanaan pembangunan yang lainnya," kata Gubernur.
Namun ia juga mengingatkan, tidak semua informasi dapat serta-merta dibuka ke publik, karena masih terdapat jenis informasi tertentu yang bersifat terbatas atau rahasia, terutama menyangkut proses internal pemerintahan seperti mutasi jabatan atau evaluasi pejabat.
"Seperti halnya mutasi jabatan, sebelumnya harus dipersiapkan satu dua minggu secara tertutup karena masih ada penilaian dan lain sebagainya, akan tetapi pada saat dibacakan surat keputusan, akan dibuat terbuka," ujarnya.
Ia berharap, akurasi dan kepastian sebelum sebuah informasi disampaikan ke publik dapat diperhatikan, karena menyebarkan informasi yang belum pasti justru bisa menimbulkan kebingungan.
"Jika informasi belum ada kepastiannya, jangan diinformasikan ke publik, karena masih dapat berubah, Informasi yang akan disampaikan harus dilakukan setelah ditetapkan," ujarnya.

