Mamuju (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat menekankan pentingnya peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam mengelola proses keterbukaan informasi agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.
"PPID ini ibarat filter untuk memastikan informasi yang keluar sudah sesuai ketentuan, sehingga badan publik tidak menjadi sorotan," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar Muhammad Ikbal, pada sosialisasi keterbukaan informasi publik (KIP), di Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat.
Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari (3-5 Juli 2025) itu diikuti para kepala desa, camat, pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi perangkat daerah (OPD) dan ormas yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah.
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulbar bersama Komisi Informasi Sulbar itu dibuka langsung Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras.
Ikbal mengatakan bahwa salah satu tujuan dari sosialisasi itu adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang hak akses informasi publik serta mendorong badan publik untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan informasi.
Keterbukaan informasi publik menurut Ikbal, akan mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah.
"Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus tumbuh karena informasi yang dibuka akan mengurangi prasangka, mempersempit ruang spekulasi dan memperkuat akuntabilitas," katanya.
Sosialisasi yang mengangkat tema 'Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Ketentuan Perundang-undangan'' itu menurut Ikbal, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Sebagai lembaga badan publik tentunya kita harus menyiapkan permintaan dari pihak LSM, mahasiswa dan masyarakat. Namun perlu diingat bahwa tidak semua keterbukaan informasi dapat diberikan. Ada beberapa informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan undang-undang tersebut memberi jaminan hak bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
"Banyak yang keliru memahami keterbukaan sebagai membuka semua hal, padahal justru melalui PPID, arus informasi dapat diatur secara tepat dan sah," jelas Ikbal.
Kehadiran PPID menurutnya, menjadi nilai tambah bagi badan publik karena membantu mengelola proses keterbukaan informasi agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.
Sementara, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Diskominfo SP Provinsi Sulbar Riny Hadiwijaya mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah awal menuju keterbukaan informasi yang lebih luas.
Untuk itu, Riny mengajak untuk bersama-sama mengupayakan agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi.
"Kita dapat memulai dengan memastikan informasi penting mudah untuk diakses, mengkritik jika ada hambatan, dan terus mengkampanyekan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat luas," katanya.
Sebelumnya, Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras menekankan pentingnya sosialisasi itu guna lebih memahami undang-undang tentang keterbukaan informasi, sehingga semua pemangku kepentingan yang ikut dalam kegiatan ini dapat mengerti serta dapat menerapkan materi yang disampaikan narasumber.
"Kegiatan ini tentunya menjadi bagian dari langkah konkret mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel," kata Arsal.

