Mamuju (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat mendorong terbentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) hingga tingkat desa di daerah itu.
"Saya berharap agar PPID ini dibentuk hingga di tingkat desa," kata Kepala Diskominfo SP Sulbar Mustari Mula pada sosialisasi keterbukaan informasi di Mamuju, Kamis.
Sosialisasi keterbukaan informasi yang mengangkat tema "Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" itu, diikuti para kepala desa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Apdesi, camat, OPD, serta organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mamuju.
Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di beberapa kabupaten lainnya di Sulbar, di antaranya Kabupaten Polewali Mandar dan Majene.
Ia menjelaskan tujuan sosialisasi tersebut membangun pemahaman yang sama terkait dengan keterbukaan informasi publik demi perkembangan demokrasi yang sehat.
"Hakikat demokrasi itu kalau masyarakat mengkritik maka pemerintahnya responsif," ujar Mustari.
Namun, katanya, badan publik dalam menyediakan informasi perlu dibekali pemahaman tentang arus informasi sesuai perundang-undangan, termasuk jenis informasi yang dikecualikan.
"Ada informasi yang dikecualikan dan ada informasi yang memang harus terbuka. Bahkan, ada informasi yang harus disediakan secara berkala," kata dia.
Oleh karena itu, katanya, kehadiran PPID sebagai penting untuk memberikan pelayanan atas permintaan informasi yang diterima badan publik berdasarkan aturan perundangan-undangan.
Ketua Komisi Informasi Sulbar Muhammad Ikbal menekankan pentingnya memahami keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-undang itu, katanya, memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat, untuk dapat mengakses informasi di badan publik.
"Sebagian kita menganggap keterbukaan informasi adalah membongkar dapur kita. Namun ketika memahami betul Undang-Undang 14 ini maka keterbukaan membantu kita untuk tidak lagi mendapat sorotan publik," katanya.
Ia mengatakan kehadiran PPID sebagai kunci untuk membantu memproses keterbukaan informasi yang benar dan tepat.
"Nilai plusnya, PPID membantu kita dalam memproses keterbukaan informasi yang benar dan tepat. PPID mengatur arus informasi yang keluar dari pemberi informasi kepada pemohon informasi," kata Ikbal.