Mamuju (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendorong terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap desa di Kabupaten Mamasa.
"Kami mendorong agar setiap desa di Kabupaten Mamasa dapat dibentuk PPID," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Diskominfo SP Sulbar Riny Hadiwijaya pada sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Mamasa, Selasa.
Sosialisasi KIP yang dibuka Wakil Bupati (Wabup) Mamasa dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar Muhammad Ikbal itu itu dihadiri para kepala desa di Kabupaten Mamasa.
Riny menyampaikan tujuan utama dilaksanakan sosialisasi itu untuk memberikan penjelasan tentang hak warga negara agar bisa mendapatkan informasi publik yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
"Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju keterbukaan informasi publik yang luas agar masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlayani dengan baik, sehingga informasi tersebut dapat mudah diakses dengan berbagai macam pelayanan," kata Riny.
Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar Muhammad Ikbal menyampaikan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dari badan publik
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, badan publik harus menyediakan permintaan informasi dari semua pihak seperti LSM, mahasiswa, dan masyarakat," kata Ikbal.
Namun Ikbal mengingatkan dalam keterbukaan informasi tidak semua informasi dapat diberikan, sebab ada beberapa informasi yang dikecualikan.
"Sehingga penting adanya pembentukan PPID di setiap desa agar arus informasi dapat diatur secara tepat dan sah. Ini menjadi nilai tambah bagi badan publik karena membantu mengelola, memproses keterbukaan informasi agar sesuai aturan," kata Ikbal.
PPID, menurut Ikbal, ibarat filter yang memastikan informasi yang keluar sudah sesuai ketentuan sehingga badan publik tidak lagi menjadi sorotan.
Wakil Bupati (Wabup) Mamasa Sudirman mengapresiasi sosialisasi KIP yang dilaksanakan Diskominfo SP Sulbar bekerja sama dengan KI Sulbar tersebut.
Wabup menyampaikan bahwa masyarakat, khususnya di Mamasa, sangat memiliki rasa keinginan mengetahui yang cukup besar tentang informasi.
"Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik dan itu sudah dijamin dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008," kata Sudirman.
Sudirman menegaskan pemerintah atau lembaga negara yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan akses yang mudah dan cukup bagi masyarakat untuk mendapat informasi yang mudah dan bisa memberikan informasi secara benar.
"Apalagi bagi kepala desa yang memiliki anggaran desa yang kerap mendapat perhatian dari beberapa unsur seperti LSM," ujarnya.
Sehingga, menurut Sudirman, sosialisasi tersebut sangat penting untuk semua kepala desa agar bisa memahami betapa pentingnya keterbukaan informasi yang diberikan.
Salah satu hal yang penting, kata dia, membentuk PPID di setiap desa di Kabupaten Mamasa untuk menjadikan wadah informasi di desa.
Hal itu, menurutnya, bertujuan agar pihak desa tidak lagi risau jika ada pihak atau masyarakat yang datang meminta sebuah informasi baik itu terkait anggaran maupun kegiatan.
"Kita sebagai lembaga pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pihak kepala desa bisa menyerap segala informasi yang dibawakan pemateri untuk sebagai bahan penguatan di desa masing-masing," terang Sudirman.

