Makassar (ANTARA) - Sebanyak delapan kapal milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelni) melakukan 'port stay" atau parkir di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, menyusul larangan mudik dari pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Delapan kapal yang berlabuh dua mil dari dermaga pelabuhan itu yaitu KM Tidar, KM Wilis, KM Bukit Siguntang, KM Binaiya, KM Tilong Kabila, KM Cirimai, KM Umsini dan KM Lambelu.
"Pemberlakuan port stay untuk kapal-kapal Pelni mulai 24 April sampai 8 Juni. Selain kapal milik Pelni juga terdapat sejumlah kapal ferry lainnya," ujar Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Otoritas Pelabuhan Makassar, Triono S Pel, Kamis.
Ia mengatakan, berlabuhnya kapal Pelni tersebut berkaitan dengan aturan Kementerian Perhubungan pada 24 April 2020 soal larangan mudik bagi seluruh transportasi umum.
Sehingga kapal yang biasanya mengangkut calon penumpang ke sejumlah daerah tujuan di Indonesia saat mudik lebaran 1441 hijirah tahun 2020 ditiadakan, demi pemutusan mata rantai penyebaran corona.
Selain itu, bagi para calon penumpang yang terlanjur membeli tiket untuk pulang kampung maka akan dikembalikan 100 persen.
"Uang calon penumpang dikembalikan sepenuhnya dari jasa pelayaran sesuai prosedur, meski sudah terlanjur membeli untuk dipakai mudik lebaran tahun ini," tambahnya.
Untuk KM Lambelu diketahui telah berlabuh selama dua pekan, disebabkan ada 92 orang awak kapal maupun mitra Pelni dinyatakan positif COVID-19. Sedangkan jumlah total awak kapal tersebut sebanyak 151 orang.
Saat ini masih ada 109 orang diatas kapal untuk menjalani karantina. Sedangkan yang sudah diturunkan 41 orang, 26 orang mendapat perawatan khusus di rumah sakit rujukan COVID-19 dan 15 orang lainnya dikarantina di hotel swiss bel karena berstatus ODP.
Berita Terkait
Palestina meninjau ulang kebijakannya terhadap AS menyusul veto di PBB
Minggu, 21 April 2024 9:54 Wib
MK: Pengaruh "amicus curiae" terhadap putusan tergantung otoritas hakim konstitusi
Rabu, 17 April 2024 17:35 Wib
Otoritas Bandara Udara Wilayah V awasi ketat harga tiket pesawat
Kamis, 4 April 2024 2:13 Wib
Pemprov Sulbar menerapkan aplikasi lalu lintas ternak berbasis daring
Jumat, 16 Februari 2024 16:22 Wib
OJK mencabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 11:26 Wib
Mahfud MD minta OJK atur penyebaran informasi perbankan
Selasa, 9 Januari 2024 5:44 Wib
OJK: Sektor keuangan Indonesia mampu menghadapi ketidakpastian global
Senin, 30 Oktober 2023 11:12 Wib
Otoritas Uni Eropa menghentikan penyelidikan antisubsidi asam lemak asal Indonesia
Sabtu, 6 Mei 2023 8:15 Wib