Logo Header Antaranews Makassar

CALEG POLISIKAN KOPEL

Kamis, 23 Oktober 2008 16:11 WIB
Image Print

Makassar, 23/10 (ANTARA) - Karena tidak menerima dinyatakan sebagai caleg bermasalah, sejumlah anggota DPRD Makassar yang kembali maju untuk pemilihan umum legislatif periode mendatang, melaporkan Komite Pemantau Legislatif(Kopel) Sulsel ke kepolisian. Pelaporan caleg yang dipimpin anggota DPRD Makassar, Yusuf Gunco itu, terkait dengan rilis Kopel ke pers dan KPU yang memasukkan puluhan nama anggota dewan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam daftar caleg bermasalah.

"Hari ini kami menerima surat panggilan polisi. Saya dan Manajer Program Kopel, Rahman, akan dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangan di Polwil Makassar, Sabtu mendatang," ujar Koordinator Kopel Sulsel, Syamsuddin kepada pers, Kamis.
Kendati dilaporkan, Syamsuddin menyatakan tidak akan gentar. Ia mengaku telah menyiapkan 23 pengacara yang akan memberikan bantuan hukum ke Kopel.

Selain itu, mereka juga telah menyiapkan data dan bukti yang terkait dengan caleg bermasalah tersebut.

"Kami mendapatkan data-data pendukung baru. Itu akan kami laporkan sebagai tindak pidana," tegasnya.

Syamsuddin menjelaskan, salah satu bukti yang akan diajukannya nanti, yakni bukti kopian cek kosong milik YG. Ia menguraikan, pada tahun 2005 lalu YG telah melakukan peminjaman uang ke PDAM Makassar sebesar Rp15 juta. Namun saat akan menggantinya, YG malah menyerahkan cek kosong ke bendahara PDAM.

"Ini sama saja namanya tindak penipuan. Lagian juga, kenapa ada anggota dewan pinjam uang di PDAM? Tetapi kami akan meneliti temuan ini sebelum malaporkannya ke kepolisian," ujar Syamsuddin.

Selain bukti tersebut, masih banyak lagi bukti-bukti lain yang mereka akan jadikan penguat untuk menghadapi proses hukum nanti. Samapai saat ini aliran data terus mengalir ke Kopel.

"Kami juga tidak menyangka, banyak anggota masyarakat yang terus datang membantu kami dengan memberikan data-data," katanya.

Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum, dan Politik (LP Sibuk), Djusman AR yang mendampingi Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan terus membantu Kopel dalam mengusung laporan caleg bermasalah tersebut.

Sampai saat ini, kata Djusman, sudah 27 nama anggota legislatif yang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Menurut hasil audit BPK, mereka diduga melakukan tindak korupsi dengan menerima uang dari pemerintah kota yang bersumber dari APBD Makassar tahun 2006. ***3***
(T.K-SUR/C/F003/F003) 23-10-2008 22:30:30