Logo Header Antaranews Makassar

Catur Buatan Napi Bone Rp1 Juta

Selasa, 17 Agustus 2010 13:52 WIB
Image Print
MAKASSAR - KERAJINAN NAPI. Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, bermain catur raksasa hasil kerajinan narapidana yang dipamerkan saat upacara remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunung Sari Makassar, Selasa (17/8). Sebanyak 1.764 tahanan di Sul

Makassar (ANTARA News) - Satu set catur raksasa buatan seorang nara pidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dijual seharga Rp1 juta dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Republik Indonesia.

Papan catur sekitar satu meter persegi karya, Asdar, sempat dimainkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Makassar, Sutrimansyah Ridwan, saat menghadiri pemberian remisi terhadap napi penghuni LP Kelas I Gunung Sari di Makassar, Selasa.

Menurut dia, wiraswasta yang sudah tiga tahun mendekap di LP Watampone, papan catur tersebut adalah pesanan khusus Kakanwil Kumham Makassar.

Selain catur, Asdar bersama 100 rekan napi dari LP Watampone juga menyajikan hasil karya berupa, kursi malas Rp750 ribu, kursi duduk Rp500 ribu, aneka macam asbak, paving block, stan lampu dan berbagai hasil kerajinan lainnya.

"Kami bersyukur atas kesalahan yang diberikan ganjaran. Dengan mendapatkan pembinaan di Lapas, kami memiliki keterampilan, sehingga saat kembali ke masyarakat nanti, kami bisa bermanfaat," kata pria yang divonis, hukuman 8 tahun penjara karena penganiayaan.

Asdar yang memiliki istri seorang pegawai honorer di Pemkab Bone, mengatakan akan mengembangkan usahanya jika sudah bebas kelak.

Demikian juga dengan Umar, napi asal Kabupaten Bulukumba yang sejak dua tahun dipindahkan ke Lapas Gunung Sari, mengaku sangat senang dengan pola pembinaan keterampilan dalam LP.

"Banyak keterampilan yang kita dapat, mulai dari kerajinan kayu, anyaman bambu, las, budidaya ikan," ujar Umar yang diganjar hukuman 14 tahun penjara. (T.pso-099/M012)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026