Logo Header Antaranews Makassar

Kopel Desak DPRD Perdakan Perlindungan SDA

Selasa, 31 Agustus 2010 19:31 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Komite Pemantau Legislatif Sulawesi Selatan mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat segera menyusun peraturan daerah tentang perlindungan terhadap sumber daya alam.

"Untuk melindungi kerusakan lingkungan dan dampak negatif dari pertambangan terhadap masyarakat setempat, maka harus ada perda tentang perlindungan SDA," kata Koordinator Kopel Sulawesi, Syamsuddin Alimsyah usai rapat konsultasi dengan Baleg DPRD Sulsel di Makassar, Selasa.

Menurut dia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulsel seperti, PT Inco, Semen Tonasa, Bosowa dan Tambang Marmer dalam melakukan eksporasi masih sering mengabaikan aspek lingkungan.

Bahkan, kata dia, di beberapa perusahaan tidak memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan limbah sehingga bukan cuma mengancam lingkungan, tetapi membahayakan masyarakat yang ada disekelilingnya.

Bukan hanya itu, Kopel juga menuntut agar perda SDA memberikan tekanan pada perusahaan tambang agar lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang menghuni wilayah pertambangan.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel menyebutkan, tambang nikel PT Inco yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur menyingkirkan dua suku tradisional yang menghuni wilayah tambang.

Kopel mengemukakan, kejadian-kejadian tersebut tidak boleh lagi terjadi di kemudian hari, sehingga pemerintan setempat harus membuatkan perda agar pertambangan tidak berbuat sekehendaknya. (T.pso-099/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026