Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 .
"Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU, maka tidak perlu lagi menunggu putusan yang kita sudah tahu hasilnya, yaitu tidak diterima," tutur Koordinator Maki Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Rabu.
Maki bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, selama proses persidangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan oleh DPR, kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Terkait permohonan yang baru, masih sama dalam permohonan sebelumnya, Maki dkk mempersoalkan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 karena dikhawatirkan pejabat yang diatur dalam pasal itu kebal hukum serta tidak demokratis.
Selain itu, dalam permohonan pengujian kali ini Maki dkk juga mengajukan pengujian formil karena menilai pengesahan perppu dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019—2020 tidak sah, semestinya masa sidang setelahnya.
Ada pun sebelumnya Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah menjadi undang-undang atau belum.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Buhanuddin mengatakan perppu tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Berita Terkait
Menkopolhukam menyiapkan mitigasi saat MK putuskan sengketa Pilpres
Kamis, 18 April 2024 19:34 Wib
MK: Pengaruh "amicus curiae" terhadap putusan tergantung otoritas hakim konstitusi
Rabu, 17 April 2024 17:35 Wib
Megawati menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK
Selasa, 16 April 2024 13:44 Wib
MK menerima "amicus curiae" dari empat BEM fakultas hukum
Selasa, 16 April 2024 13:20 Wib
MK memulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 17:56 Wib
MK buka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 6 April 2024 5:23 Wib
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Presiden Jokowi sebut menteri akan hadir di persidangan sengketa pemilu jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 11:41 Wib