Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi (Maki) dan sejumlah lembaga masyarakat kembali mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 .
"Kami yakin gugatan pertama akan tidak diterima karena perppu itu sudah berubah menjadi UU, maka tidak perlu lagi menunggu putusan yang kita sudah tahu hasilnya, yaitu tidak diterima," tutur Koordinator Maki Boyamin Saiman melalui pesan singkat, Rabu.
Maki bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) sebelumnya telah mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, selama proses persidangan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan oleh DPR, kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 serta tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Terkait permohonan yang baru, masih sama dalam permohonan sebelumnya, Maki dkk mempersoalkan Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020 karena dikhawatirkan pejabat yang diatur dalam pasal itu kebal hukum serta tidak demokratis.
Selain itu, dalam permohonan pengujian kali ini Maki dkk juga mengajukan pengujian formil karena menilai pengesahan perppu dalam rapat paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun 2019—2020 tidak sah, semestinya masa sidang setelahnya.
Ada pun sebelumnya Mahkamah Konstitusi meminta klarifikasi dari Presiden terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah menjadi undang-undang atau belum.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili Presiden, didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Jaksa Agung ST Buhanuddin mengatakan perppu tersebut telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Berita Terkait
MKMK gelar sidang pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim
Jumat, 15 Maret 2024 15:01 Wib
Menko Polhukam: Pemerintah mematuhi putusan MK soal Pilkada
Selasa, 5 Maret 2024 17:38 Wib
Mahfud MD puji MK menghapus ambang batas parlemen 4 persen
Jumat, 1 Maret 2024 13:07 Wib
MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas parlemen
Kamis, 29 Februari 2024 19:55 Wib
Yusril: Ketidakpuasan atas hasil pilpres selesaikan di MK bukan dengan hak angket
Jumat, 23 Februari 2024 0:19 Wib
MK melakukan persiapan tangani laporan perkara PHPU 2024
Rabu, 21 Februari 2024 11:14 Wib
Mahfud MD: MK pernah batalkan hasil pemilu
Sabtu, 17 Februari 2024 15:18 Wib
Presiden Jokowi : Bila ada bukti kecurangan segera bawa ke Bawaslu dan MK
Kamis, 15 Februari 2024 12:20 Wib