
Kadisnakertrans Mamuju Diduga "Sunat" Bantuan Koperasi

Mamuju (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga telah "meyunat" bantuan pemerintah pusat untuk sejumlah KUD milik masyarakat di Kabupaten Mamuju.
Anggota DPRD Mamuju, Hajrul Malik, Kamis, mengatakan, DPRD Mamuju telah menerima pengaduan dari sejumlah masyarakat pemilik koperasi di Kabupaten Mamuju yang menyatakan bahwa Kadisnakertrans Mamuju telah melakukan aksi main sunat bantuan KUD milik masyarakat Mamuju dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, pada anggaran 2009 pemerintah ditingkat pusat melalui Departemen Tenaga Kerja telah mengucurkan bantuan APBN sekitar Rp400 juta, bantuan itu untuk penguatan sosial kelembagaan serta penguatan dan pengembangan usaha ekonomi koperasi di Mamuju.
Menurut dia, bantuan pemerintah pusat tersebut kemudian diterima sebanyak empat KUD di Mamuju, masing-masing koperasi mendapatkan jatah dari bantuan tersebut sebesar Rp100 juta, melalui Disnakertrans Mamuju.
Namun, kata dia, setelah bantuan tersebut telah disalurkan dan diterima sekitar empat pemilik KUD di Mamuju melalui rekening Bank, ternyata bantuan tersebut telah disunat oknum pejabat pada Disnakertrans Mamuju tanpa alasan yang jelas.
"Masyarakat telah melaporkan ke dewan bahwa bantuan itu, diduga telah disunat Kepala Disnakertrans Mamuju, setelah dicairkan, dugaan tersebut sesuai pengakuan masyarakat diantaranya, Muis, Ketua KUD Papan Sejahtera Desa Batuparigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju yang merupakan salah satu pemilik koperasi yang berhak menerima bantuan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, Muis pemilik KUD Papan Sejahtera yang seharusnya menerima bantuan sebanyak Rp100 juta dari pemerintah tersebut, ternyata hanya menerima bantuan sekitar Rp40 juta, atau diduga dipotong Kepala Disnakertrans Mamuju sebesar Rp60 juta.
Kemudian, kata dia, Aminuddin Ketua KUD Sinar Mulya Desa Tindi, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju, juga mengalami hal yang sama, seharusnya KUD miliknya menerima bantuan sekitar Rp100 juta namun hanya menerima sekitar Rp35 juta, karena bantuan koperasinya juga dipotong sekitar Rp75 juta.
Menurut Hajrul, selain kedua KUD yang bantuannya diduga disunat Kepala Disnakertrans Mamuju tersebut, tercatat dua KUD lainnya yang bantuannya juga di sunat di Mamuju.
"Sesuai pengakuan Muis dan Aminuddin bahwa bukan hanya koperasi miliknya yang bantuannya disunat Disnakertrans Mamuju tetapi dua koperasi lainnya yang menerima bantuan tersebut juga disunat, Koperasi tersebut antara lain KUD Benteng Desa Topoyo I, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju, dan KUD Maju milik Disnakertrans Mamuju yang dikelola transmigran di Mamuju.
Hajrul mengatakan, sesuai pengakuan Muis dan Aminuddin bahwa KUD Benteng juga telah mengalami pemotongan bantuan koperasi yang seharusnya diterimanya, karena bantuan yang diterimanya hanya sekitar Rp30 juta padahal seharusnya Rp100 juta sehingga terjadi pemotongan Rp70 juta.
"Begitu juga dengan bantuan untuk KUD Mamuju milik transmigran ternyata yang diterima hanya sekitar Rp35 juta dari total bantuan yang pantas diterimanya sekitar Rp100 juta, dan terjadi pemotongan sekitar Rp65 juta," katanya.
Menurut Hajrul, laporan masyarakat di dewan mengenai adanya pemotongan bantuan koperasi tersebut tidak mungkin mengada-ada dan Kepala Disnakertrans Mamuju tidak bisa mengelak mengenai laporan masyarakat tersebut karena laporan masyarakat ini ditandangani di atas kertas bermaterai.
"Masyarakat melaporkan dugaan pemotongan ini dengan ditandatangani di atas kertas bermaterai sehingga apa yang dilakukan Kepala Disnaketrans Mamuju adalah sebuah pelanggaran hukum yang harus ditangani," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Mamuju dan pihak Kepolisian Mamuju segera melakukan penyidikan kasus tersebut, karena sebuah pelanggaran hukum dan berbau tindak pidana korupsi.
"Masalah pemotongan ini menyangkut hak rakyat yang harus disikapi sehingga kejaksaan dan polisi harus turun tangan menangani masalah ini," katanya. (T.KR-MFH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
