Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Arista mengimbau masyarakat membeli bahan bakar minyak di SPBU yang resmi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sesuai undang-undang tersebut dinilai penjualan BBM di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pertashop, berpotensi menimbulkan masalah hukum dan risiko keselamatan," kata Arlin di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan, hal itu menyikapi jumlah pom bensin mini atau Pertamini yang saat ini semakin menjamur di Kota Makassar, bahkan sebagian masyarakat melakukan penjualan dan beroperasi tanpa usaha tanpa izin usaha niaga BBM.
Padahal diketahui, lanjut dia, tidak ada rekomendasi sama sekali dari pemerintah daerah terkait aktivitas usaha pom bensin mini.
Maraknya aktivitas operasi pom bensin mini itu sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat dengan alasan akses BBM lebih mudah dijangkau, khususnya di daerah yang jauh dari SPBU.
Berkaitan dengan hal tersebut, Arlin menekankan pentingnya edukasi kepada para pelaku usaha khususnya pengelola pom bensin mini terkait dengan kegiatan bisnis maupun keselamatan konsumen dan warga di sekitarnya.
"Kegiatan bisnis mereka itu harus dipastikan mematuhi peraturan yang berlaku termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan, izin usaha dan persyaratan teknis lainnya untuk melindungi konsumen dan potensi resiko yang dapat merugikan masyarakat serta lingkungan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kemendag telah menyoroti lemahnya standar keselamatan di sejumlah lokasi Pertamini, karena beberapa pemilik ataupun pengelola kerap merokok di sekitar alat pengisian BBM padahal itu dapat menimbulkan risiko kebakaran.
Arlin mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan menekan risiko di lapangan dengan membeli BBM di lokasi yang sesuai standar keamanan dan keselamatan di SPBU Pertamina atau Pertashop.
"Belilah BBM di tempat yang resmi yang telah memenuhi standar keselamatan kualitas dan takaran sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah," imbaunya.