Makassar (ANTARA) - Penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya Makassar terus didalami oleh tim penyidik Polrestabes Makassar, walaupun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik sangat berhati-hati.
"Yang pasti kami akan selidiki siapa-siapa saja yang terkait dan pasti akan kita periksa. Mengenai penjaminnya yang anggota DPRD Makassar itu, juga pasti akan dimintai keterangannya. Penyidik akan menyusun semua pihak-pihak yang akan dimintai kesaksiannya itu," ujarnya pula.
Ia mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit menjadi prioritas karena wabah ini dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan.
Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, larangan membawa pulang jenazah, baik yang terduga pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 semata-mata dilakukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
"Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah dan apa yang harus dilakukan oleh warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya, jadi kami harap semua pihak memakluminya demi kepentingan dan kebaikan kita bersama," katanya pula.
Ia juga mengaku jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol COVID-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol COVID-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," ujarnya pula.
Sebelumnya, pasien CR masuk RSUD Daya Makassar pada Sabtu (27/6) pukul 08:05 WITA, selanjutnya pasien dirawat di ruang transisi sambil dilakukan pemeriksaan rapid test dan mengambil cairan tenggorokannya atau swab test setelah hasil rapid test reaktif.
Berselang beberapa jam setelah semua rangkaian tes itu dilakukan, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarganya ingin mengambil pasien CR untuk dibawa pulang dan menolak protokol COVID-19.
Pihak RSUD Daya Makassar menolak keinginan pihak keluarga dan berupaya mengurus jenazah dengan standar COVID-19. Namun, dengan alasan massa yang banyak dan adanya jaminan dari salah seorang anggota DPRD Makassar berinisial AH itu, pihak rumah sakit kemudian mengizinkan pihak keluarga membawa jenazah tersebut karena situasinya yang tidak memungkinkan untuk menolak.
Berselang dua hari, hasil swab test juga telah keluar dan pasien CR dipastikan terpapar COVID-19. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Kepala RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani pun dicopot oleh Penjabat Wali Kota Makassar, karena dinilai membiarkan pasien dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
Berita Terkait
Polda Sulsel tetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan korupsi
Selasa, 12 November 2024 17:37 Wib
Polda Sulsel tetapkan tersangka kasus Bansos COVID-19 Makassar
Selasa, 12 November 2024 15:10 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan terkait dugaan korupsi bansos presiden
Selasa, 8 Oktober 2024 15:08 Wib
Pelaku UMKM Sulsel tembus 1,5 juta unit pascapandemi COVID-19
Senin, 5 Agustus 2024 5:35 Wib
OJK melansir perekonomian domestik makin membaik
Selasa, 9 Juli 2024 22:52 Wib
Raksasa farmasi AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 6:42 Wib
OJK optimistis perbankan mampu hadapi pencabutan stimulus kreditur
Senin, 29 April 2024 18:26 Wib
OJK mengakhiri restrukturisasi kredit karena perbankan sudah resilien
Minggu, 31 Maret 2024 18:00 Wib