
DPRD Mamuju Minta Perusahaan Lalai Didenda

Mamuju (ANTARA Nes) - DPRD Mamuju Sulawesi Barat meminta pemerintah kabupaten Mamuju memberikan denda kepada perusahaan yang lali dalam menyelesaikan pekerjaan pada 2009.
Anggota DPRD Mamuju, Hajrul Malik di Mamuju, Sabtu, mengatakan, terdapat sejumlah proyek di Mamuju yang menggunakan anggaran APBD 2009 tidak selesai dikerjakan kontraktornya.
Ia mengatakan, kontraktor yang dianggap tidak taat tersebut karena tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah, antara lain adalah PT Garsindo Putra yang membangun gedung tengah rumah sakit umum daerah (RSUD) Mamuju dengan nilai anggaran sekitar Rp6,9 miliar.
Kemudian, CV Eka Sari yang melakukan rehabilitasi kantor dinas kesehatan Mamuju yang menelan anggaran hingga Rp398 juta, serta pembangunan rumah paramedis puskesmas Kecamatan Karataun dan Kecamatan Kalumpang yang dilaksanakan CV Nur Asiah, dengan anggaran sekitar Rp124 juta.
Selain itu, pembangunan puskesmas Tammemongga Kecamatan Tommo yang dilaksanakan CV Kasmina dengan nilai angggaran sekitar Rp109 juta, pengadaan abat berlogo dan paten RSUD Mamuju yang dilaksanakan PT Mitra Tunggal Abadi dengan nilai Rp538 juta.
Menurut dia, proyek lainnya yang belum rampung adalah proyek pembangunan stadion dan sarana olah raga Mamuju yang dikerjakan PT Lily Indah Pratama dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar.
Hajrul mengatakan, karena perusahan tersebut lali dalam melaksanakan proyeknya maka negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar karena perusahaan tidak membayar denda kepada pemerintah di Mamuju sesuai aturan berlaku.
"Seharusnya perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyeknya didenda yang diperkirakan sekitar Rp1 miliar, karena jika tidak didendsa dapat mengakibatkan kerugian negara,"katanya.
Oleh karena itu ia minta agar Pemkab Mamuju tegas terhadap sejumlah perusahaan tersebut dan menagih denda yang sudah harus mereka terima karena tidak disiplin dalam mengerjakan proyeknya sesuai aturan yang berlaku.(T.KR-MFH/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
