
Banyak Permohonan ke MK Merupakan CC

Makassar (ANTARA News) - Hakim Mahkamah Konstitusi Dr Hamdan Zoelfa, SH, MH mengatakan bahwa banyak permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) lebih merupakan Constitutional Complaint (CC), sebanyak 28 permohonan tidak dapat diterima MK.
CC adalah pengaduan warga atas tindakan (kelalaian) pemerintah yang melanggar hak-hak konstitusional.
"CC mirip semacam judicial review, misalnya dalam UUD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Maka ketika masih banyak fakir miskin hidup di kolong jembatan, itu merupakan kelalain negara melaksanakan UUD 1945. Pemerintah wajib memikul kerugian yang diderita akibat kelalaian tersebut. Jadi, ini lebih pada kasus yang konkret," ujar Hamdan Zoelfa dalam Dialog Akademik dengan Civitas Akademika Fakultas Hukum Unhas dan beberapa dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum lainnya di Makassar, Senin.
Dialog bertajuk "Kewenangan MK dalam hal Constitutional Question dan Constitutional Complaint" disiarkan langsung melalui video conference ke 21 perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia itu meliputi UNS Solo, Unsoed Purwokerto, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Papua Manokwari, Universitas Bengkulu, Universitas Sriwijaya, Unsiyah Nanggroe Aceh Darussalam, Universitas Brawijaya Malang, Undana Kupang, Unlam Banjarmasin, Unsrat Manado, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Untad Palu, Poltek Batam, Universitas Malikussalah NAD, Unud Denpasar, Undip Semarang, Universitas Trunojoyo Madura, Unair Surabaya, Universitas Jember, dan USU Medan.
Jadi CC lebih pada pemulihan konkret atas hak-hak konstitusional yang lebih konkret (walaupun bisa berlaku umum), sedangkan judicial review, lebih pada norma UU terhadap UUD yang berlaku secara ergo omnes (berlaku umum). Langkah ini dapat ditempuh jika penyelesaian melalui pengadilan sudah tertutup.
Sementara Constitutional Question (CQ) merupakan mekanisme untuk memastikan konstitusionalitas atas suatu UU karena keraguan atas suatu norma oleh hakim peradilan biasa. CQ dalam arti umum terkait dengan seluruh persoalan konstitusional yang menjadi kewenangan MK.
"Jadi, CC dan CQ merupakan mekanisme untuk menjamin terlaksananya prinsip konstitusional. Prinsip-prinsip konstitusi yang menjamin hak-hak individu ditegakkan melalui mekanisme CC dan CQ melalui MK sebagai pengawal konstitusi," ujarnya.
Masalah yang disinggung Hamdan adalah sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). MK memiliki kewenangan pada Pilkada, tidak pada produk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD, DPRD, sebab Pemerintah Daerah dan Bupati/Wali Kota tidak termasuk dalam suatu rezim. Oleh sebab itu, kini ada jalan tengah dengan mencantumkannya dari Pilkada menjadi Pemilukada. Jadi, cara pandang terhadap Pilkada berubah.
Menurut Hamdan, sejak berlangsung Pemilukada hingga kini tercatat 244 kasus sengketa Pemilukada masuk ke MK. Antara Juni hingga akhir Oktober saja mencapai 190 kasus yang harus diputus dalam waktu 14 hari. Kendala yang dihadapi di Indonesia adalah sebagai negara yang majemuk, sehingga dalam menginterpretasi suatu masalah selalu berdasarkan latar belakang kultural.
"Dari sekitar 190 kasus sengketa Pemilukada yang masuk, sekitar 19 persen yang dikabulkan, meski semua bermasalah dengan berbagai kriteria," ujarnya.
Berkaitan dengan putusan terhadap Pemilukada, MK terbatas pada hasil penghitungan suaranya, bukan pada proses Pemilukada itu sendiri. Selama ini, kebanyakan kasus yang dibawa ke MK adalah justru proses Pemilukada. Demikian juga, proses sebelum penetapan pasangan calon, tidak termasuk ranah tugas MK. (PSO-102/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
