Sekertaris Bawaslu Tana Toraja disidang DKPP
Makassar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang pemeriksaan terhadap sekertaris Bawaslu Tana Toraja, Anwar Laga terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
"Kita sudah dengar (penjelasannya). Majelis pemeriksa akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan apakah teradu (Anwar) melanggar kode etik atau tidak, nanti akan disampaikan," ujar Ketua DKPP Prof. Muhammad saat memimpin sidang di kantor Bawaslu setempat, Makassar, Jumat.
Ia menyampaikan, ada dua hal yang penting, pertama apa pokok pengaduan, kedua mendengarkan jawaban terhadap teradu. Terkait dengan putusan, kata dia akan dibahas di Jakarta setelah majelis melakukan kajian sesuai fakta-fakta persidangan.
"Apabila terjadi pelanggaran etik berat itu bisa diberhentikan sebagai penyelenggara. Kan dia (Anwar) sebagai penyelenggara. Tapi soal itu pastinya nanti dilihat hasil musyawarah," kata Ketua Bawaslu RI ini.
Sidang tersebut menindaklanjuti laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan yang menduga Anwar Laga melakukan pertemuan dengan salah seorang calon bupati Tana Toraja ke rumah salah satu ketua partai tertentu untuk mendapat dukungan politik.
"Kami menilai ada ketidak patuhan yang bersangkutan (Anwar) menemani atau mengantarkan salah seorang calon untuk mendapat dukungan ketua partai sebagai pengusung di Pilkada 2020," beber Serbi Pindang seusai persidangan.
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis pemeriksa yang telah mengambil keterangan pengadu maupun teradu saat sidang yang digelar di kantor Bawaslu.
"Soal putusan kita serahkan ke Majelis DKPP atas dugaan pelanggaran oleh yang bersangkutan, mengingat jabatannya sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Sementara Anwar Laga usai disidang membenarkan dirinya melakukan pertemuan dengan salah satu ketua partai politik bersama dengan kandidat petahana Nicodemus Biringkanae.
"Saya hanya menemani Bupati Tana Toraja (Nicodemus) dan tidak ada rencana sama sekali mau kesana, apalagi saya ini kan sebagai pengawas ASN Tana Toraja," katanya.
Anwar berdalih, pertemuan tersebut belum masuk tahapan, serta tidak mengetahui apalah sudah ada kepastian pasangan calon atau penetapan pasangan calon. Namun demikian, kata dia rekomendasi partai untuk formulir B1-KWK sudah keluar sebelum pertemuan itu terjadi.
Mengenai dengan hasil putusan, Anwar mengatakan belum ada, tetapi untuk segala keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada DKPP apakah akan dihentikan atau diberikan teguran.
"Soal pertemuan itu, hanya sebatas silaturahmi saja, itu kan di rumah ketua partainya. Soal putusan saya menunggu saja bagaimana hasilnya," tuturnya.
Sedangkan angota majelis pemeriksa, sekaligus Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat, tentang hasilnya itu diserahkan kepada DKPP untuk memutuskannya.
Ditanyakan apakah Anwar terancam diberhentikan dari jabatannya, ia mengemukakan tidak ingin mendahului putusan DKPP.
"Untuk putusan itu, kita tetap menunggu apa yang akan menjadi keputusan DKPP. Sebab, hasilnya kan direkam sama DKPP," ujarnya.
"Kita sudah dengar (penjelasannya). Majelis pemeriksa akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan apakah teradu (Anwar) melanggar kode etik atau tidak, nanti akan disampaikan," ujar Ketua DKPP Prof. Muhammad saat memimpin sidang di kantor Bawaslu setempat, Makassar, Jumat.
Ia menyampaikan, ada dua hal yang penting, pertama apa pokok pengaduan, kedua mendengarkan jawaban terhadap teradu. Terkait dengan putusan, kata dia akan dibahas di Jakarta setelah majelis melakukan kajian sesuai fakta-fakta persidangan.
"Apabila terjadi pelanggaran etik berat itu bisa diberhentikan sebagai penyelenggara. Kan dia (Anwar) sebagai penyelenggara. Tapi soal itu pastinya nanti dilihat hasil musyawarah," kata Ketua Bawaslu RI ini.
Sidang tersebut menindaklanjuti laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serni Pindan yang menduga Anwar Laga melakukan pertemuan dengan salah seorang calon bupati Tana Toraja ke rumah salah satu ketua partai tertentu untuk mendapat dukungan politik.
"Kami menilai ada ketidak patuhan yang bersangkutan (Anwar) menemani atau mengantarkan salah seorang calon untuk mendapat dukungan ketua partai sebagai pengusung di Pilkada 2020," beber Serbi Pindang seusai persidangan.
Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis pemeriksa yang telah mengambil keterangan pengadu maupun teradu saat sidang yang digelar di kantor Bawaslu.
"Soal putusan kita serahkan ke Majelis DKPP atas dugaan pelanggaran oleh yang bersangkutan, mengingat jabatannya sebagai penyelenggara pemilu," katanya.
Sementara Anwar Laga usai disidang membenarkan dirinya melakukan pertemuan dengan salah satu ketua partai politik bersama dengan kandidat petahana Nicodemus Biringkanae.
"Saya hanya menemani Bupati Tana Toraja (Nicodemus) dan tidak ada rencana sama sekali mau kesana, apalagi saya ini kan sebagai pengawas ASN Tana Toraja," katanya.
Anwar berdalih, pertemuan tersebut belum masuk tahapan, serta tidak mengetahui apalah sudah ada kepastian pasangan calon atau penetapan pasangan calon. Namun demikian, kata dia rekomendasi partai untuk formulir B1-KWK sudah keluar sebelum pertemuan itu terjadi.
Mengenai dengan hasil putusan, Anwar mengatakan belum ada, tetapi untuk segala keputusannya diserahkan sepenuhnya kepada DKPP apakah akan dihentikan atau diberikan teguran.
"Soal pertemuan itu, hanya sebatas silaturahmi saja, itu kan di rumah ketua partainya. Soal putusan saya menunggu saja bagaimana hasilnya," tuturnya.
Sedangkan angota majelis pemeriksa, sekaligus Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat, tentang hasilnya itu diserahkan kepada DKPP untuk memutuskannya.
Ditanyakan apakah Anwar terancam diberhentikan dari jabatannya, ia mengemukakan tidak ingin mendahului putusan DKPP.
"Untuk putusan itu, kita tetap menunggu apa yang akan menjadi keputusan DKPP. Sebab, hasilnya kan direkam sama DKPP," ujarnya.