
628 PTT Sulsel Belum Diangkat Jadi CPNS

Makassar (ANTARA Sulsel) - Jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mencapai 628 orang, dan rencananya akan diangkat tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Andi Murni Amien Situru, Kamis, mengatakan jumlah PTT ini merupakan hasil pendataan ulang BKD pada semua SKPD.
Hasil pendataan tersebut ditemukan masih terdapat sekitar 339 tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKD Sulsel.
Padahal BKD Sulsel sebelumnya telah mengusulkan pengangkatan PTT ke Badan Kepegawaian Nasional (BKD) sebanyak 298 orang. "Kami telah mengusulkan penambahan pengangkatan tenaga honorer ke BKN. Semoga BKN dapat mengakomodasi usul tersebut," katanya.
Menurut dia, 339 PTT belum masuk ke dalam database BKD Sulsel karena baru aktif bekerja pada sejumlah SKPD pada 2006 dan 2007. Sementara database PTT yang diserahkan ke BKN merupakan hasil pendataan sejak 2005.
"Kami tidak tahu jika SKPD mengangkat PTT. Selama ini, setiap ada penambahan PTT, SKPD tidak pernah memberikan laporan ke BKD Sulsel. Kami sangat berharap, tahun ini SKPD tidak merekrut tenaga honorer lagi," katanya.
Dia menambahkan tahun ini BKN akan memberikan kuota pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebanyak 390.020 orang, yang merupakan kuota pengangkatan secara nasional.
Pada 2008, kuota pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang diberikan BKN sebanyak 514 orang. Namun, yang sudah diangkat baru 440 orang. Sementara, 74 orang lagi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti sudah meninggal dunia, pindah tempat kerja, dan mendaftar menjadi CPNS pada tahun lalu.
"Kuota tahun lalu yang tersedia masih sebanyak 74 orang. Namun, kami tidak mungkin melakukan pengangkatan secara bertahap. Soalnya, BKN telah menargetkan semua tenaga honorer sudah diangkat menjadi CPNS tahun ini," katanya.
Berkaitan dengan CPNS yang baru diangkat pada penerimaan CPNS 2008, dia mengatakan, meskipun status kepegawaian mereka telah terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari lalu, namun mereka belum berhak mendapatkan gaji. Hak tersebut baru akan diberikan jika mereka telah melakukan aktivitas pelayanan masyarakat.
Namun, gaji sebagai PNS tidak serta-merta diterima secara utuh. Berdasarkan peraturan dari Menteri Keuangan, gaji untuk PNS baru diterima 80 persen dari total gaji yang harus diterima. Aturan ini berlaku selama satu tahun sejak mereka dinyatakan lulus sebagai pegawai.
"Itu sudah aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan. Jadi nanti 2010 mereka baru menikmati gaji dan tunjangan 100 persen atau setelah mengikuti prajabatan," ujarnya.
Dia mengatakan, prajabatan bagi PNS baru kemungkinan akan dilaksanakan Oktober mendatang. Hal tersebut didasarkan pada aturan BKN yang menyatakan prajabatan harus dilaksanakan 10 bulan sejak seseorang terdaftar sebagai PNS.
(T.PK-HK/N002)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
