Logo Header Antaranews Makassar

Polisi di Minta Agar Melakukan Rekonstruksi Ulang

Kamis, 12 Februari 2009 17:01 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Keluarga Djaniba Werang (50) staf akunting kantor Bank Indonesia (KBI) Makassar yang ditemukan tewas terjepit dalam lift mendatangi Mapolwiltabes Makassar agar dilakukan rekonstruksi ulang dan menyertakan tersangka dalam penyidikan."Hasil pertemuan yang dilakukan pihak kepolisian Polwiltabes Makassar dengan pihak keluarga tidak menemukan apa-apa," ujar Jufri Werang (46) adik kandung Djaniba, di Makassar, Kamis.

Ia menambahkan jika dirinya akan mendatangi Kapolda baru Irjen Pol Mathius Salempang pekan depan.

Bahkan kasus tersebut, lanjut dia, tidak menampakkan kejelasan setelah pihak kepolisian memaksakan pelimpahan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan ditolak oleh pihak kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

Setelah enam bulan berlalu, kata dia, kasus ini tidak pernah menunjukkan adanya tanda-tanda yang mengarah kepada pengungkapan, malahan kasus ini cenderung terabaikan dan semakin samar pengungkapannya.

"Salah satu contoh dibebaskannya Subady, staf seksi logistik KBI yang dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian. Bahkan pada saat polisi membebaskan tersangka, polisi tidak pernah memberitahukan kami," katanya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengungkapan kasus kematian Djaniba, polisi kurang memperlihatkan keseriusannya. Polisi yang melimpahkan kasus tersebut ke tingkat Kejaksaan namun selalu ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan JPU terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang disodorkan oleh polisi karena menganggap jika BAP yang disodorkan tidak lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi.

"Bagaimana tidak ditolak kalau saksi kunci dan hasil otopsi tidak pernah dilampirkan dalam BAP, pastinya jaksa juga tidak akan pernah mau menerima karena belum lengkap," ujarnya.

Jufri juga meminta kepada polisi agar pihak kepolisian segera melakukan proses rekonstruksi ulang dan menghadirkan keluarga korban. Karena selama penyidikan dan proses reka ulang polisi tidak pernah mengikut sertakan keluarga korban.

"Empat kali polisi melakukan reka ulang namun polisi tidak mengikutsertakan kami dalam reka ulang tersebut. Karena itu kami meminta agar polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang supaya pelimpahan berkas bisa diterima oleh jaksa," harapnya.

Sementara itu, Wakapolwiltabes Makassar AKBP Indra Miza mengaku jika proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut.

Sebelumnya, Djaniba ditemukan dalam keadaan sekarat dan terjepit di dalam lift lantai satu, Sabtu 5 Juli, dini hari dan langsung di bawa ke Rumah Sakit (RS) Akademis untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapatkan perawatan medis di ruang ICU selama dua hari akhirnya korban dipindahkan ke kamar isolasi hingga menghembuskan nafasnya yang terakhir di kamar isolasi, Senin 7 Juli 2008.
(T.PK-MH/Z002)