Bea Cukai imbau masyarakat teliti sebelum membeli ponsel
Makassar (ANTARA) - Kepala Seksi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabeanan Bea dan Cukai Madya IV Makassar, Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Eko Budiono, mengimbau masyarakat agar selalu teliti membeli barang elektronik seperti ponsel pintar, maupun komputer jinjing agar tidak menyesal.
"Kita harus jeli dan teliti membeli barang dengan mengecek apakah nomor IMEI-nya (International Mobile Equipment Identity) sudah teregistrasi atau belum. Kalau belum, maka barang itu tidak bisa digunakan," beber Eko kepada wartawan saat media brefing di hotel Gammara Makassar, Selasa.
Mengapa demikian, kata dia, barang elektronik yang masuk pada kategori Handphone Komputer dan Tablet (HKT), akan terblokir saat dinyalakan sehingga tidak bisa dipakai penggunanya. Kalaupun dapat digunakan, paling lama hanya bertahan dua bulan, setelah itu terblokir, karena barang tersebut tercatat ilegal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, yang diberlakukan sejak 18 April 2020.
Bagi seluruh ponsel pintar, komputer genggam, maupun tablet IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, maka tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler, disebabkan barang tersebut dari pasar gelap.
Namun demikian, untuk registrasi IMEI kata dia, biasanya dilakukan oleh importir barang maupun orang pribadi. Sebab, bila tidak teregister resiko barang elektronik tersebut yang sudah dibeli akan terblokir dengan sendirinya.
"Sampai saat ini Bea Cukai baru menerima 15 pengguna yang meregister barang elektroniknya. Proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai hanya 2X24 jam dan gratis, setelah itu terdaftar," katanya menjelaskan.
Sedangkan bagi pengguna yang membeli barang HKT dari luar negeri, hanya dibolehkan harganya maksimal 500 dolar Amerika, diatas itu dikenakan pajak PPN dan PPh 10 persen. Bila importir atau orang pribadi tidak memiliki NPWP maka dikenakan PPh 20 persen.
"Registrasi IMEI diperlukan agar pemilik barang terlindungi dari barang ilegal. Untuk itu penting bagi pembeli menanyakan kepada penjual apakah barang itu sudah teregiter atau belum," ucapnya menyarankan.
Selain itu, pembeli barang elektronik disarankan menghubungi call center 159 guna memastikan ponsel itu ilegal atau legal. Sedangkan barang yang dibeli dari luar negeri cukup rawan, apalagi tidak bergaransi, sehingga tidak bisa digunakan.
Untuk barang sitaan ilegal, tambah Eko, sejak Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) April belum ada barang disita, sebab ekspor impor tidak berjalan. Kalaupun barang elektronik HKT ilegal tidak memiliki IMEI seluruhnya dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penindakan barang-barang ilegal yang dinilai merugikan negara.
"Kita harus jeli dan teliti membeli barang dengan mengecek apakah nomor IMEI-nya (International Mobile Equipment Identity) sudah teregistrasi atau belum. Kalau belum, maka barang itu tidak bisa digunakan," beber Eko kepada wartawan saat media brefing di hotel Gammara Makassar, Selasa.
Mengapa demikian, kata dia, barang elektronik yang masuk pada kategori Handphone Komputer dan Tablet (HKT), akan terblokir saat dinyalakan sehingga tidak bisa dipakai penggunanya. Kalaupun dapat digunakan, paling lama hanya bertahan dua bulan, setelah itu terblokir, karena barang tersebut tercatat ilegal.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, yang diberlakukan sejak 18 April 2020.
Bagi seluruh ponsel pintar, komputer genggam, maupun tablet IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, maka tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler, disebabkan barang tersebut dari pasar gelap.
Namun demikian, untuk registrasi IMEI kata dia, biasanya dilakukan oleh importir barang maupun orang pribadi. Sebab, bila tidak teregister resiko barang elektronik tersebut yang sudah dibeli akan terblokir dengan sendirinya.
"Sampai saat ini Bea Cukai baru menerima 15 pengguna yang meregister barang elektroniknya. Proses pendaftaran IMEI di Bea Cukai hanya 2X24 jam dan gratis, setelah itu terdaftar," katanya menjelaskan.
Sedangkan bagi pengguna yang membeli barang HKT dari luar negeri, hanya dibolehkan harganya maksimal 500 dolar Amerika, diatas itu dikenakan pajak PPN dan PPh 10 persen. Bila importir atau orang pribadi tidak memiliki NPWP maka dikenakan PPh 20 persen.
"Registrasi IMEI diperlukan agar pemilik barang terlindungi dari barang ilegal. Untuk itu penting bagi pembeli menanyakan kepada penjual apakah barang itu sudah teregiter atau belum," ucapnya menyarankan.
Selain itu, pembeli barang elektronik disarankan menghubungi call center 159 guna memastikan ponsel itu ilegal atau legal. Sedangkan barang yang dibeli dari luar negeri cukup rawan, apalagi tidak bergaransi, sehingga tidak bisa digunakan.
Untuk barang sitaan ilegal, tambah Eko, sejak Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) April belum ada barang disita, sebab ekspor impor tidak berjalan. Kalaupun barang elektronik HKT ilegal tidak memiliki IMEI seluruhnya dimusnahkan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penindakan barang-barang ilegal yang dinilai merugikan negara.