
Sembilan PNS Makassar Dipecat Selama 2010

Makassar (ANTARA News) - Sebanyak sembilan orang pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Makassar dipecat selama 2010.
Kepala Bidan Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Andi Syahrum Makkuradde, di Makassar, Senin, mengatakan sanksi bagi PNS dilakukan untuk melakukan pembinaan disiplin bagi PNS tersebut.
"Penjatuhan sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pegawai yang bersangkutan agar PNS lainnya lebih disiplin," ujarnya.
Selain efek jera, Syahrum mengungkapkan ketegasan pimpinan yakni Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan wakil Wali Kota Supomo Guntur memberikan sanksi pembinaan dan harus menjadi perhatian.
Ia mengungkapkan, selama 2010 jumlah pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkot Makassar yang dijatuhi sanksi 52 orang dan yang dipecat sembilan orang.
Hukuman tersebut diantaranya, hukuman ringan, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan seperti, teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang, diantaranya penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) paling lama satu tahun.
Penurunan gaji sebesar satu kali KGB untuk paling lama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Untuk kategori ringan, sebanyak 26 pelanggaran, sedang, tujuh pelanggaran, serta berat, 19 pelanggaran," ujarnya.
Jenis pelanggaran seperti, tidak menaati ketentuan jam kerja, tidak melaksanakan tugas, pemalsuan tanda tangan, menambah cuti bersama, menjadi isteri kedua, serta lainnya.
(T.KR-MH/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
