
Dua PNS Kota Makassar Terancam Dipecat

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua PNS lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terancam dipecat karena dinilai melanggar aturan kepegawaian.
"Ada dua PSN yang terancam dipecat karena melanggar aturan kepegawaian, namun keputusan ini belum final. Rekomendasi ini akan kita usulkan sebagai masukan ke Wali Kota," kata Wakil Wali Kota Makassar Supomo Guntur, di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan, rekomendasi pemberhentian dikeluarkan oleh tim tindak lanjut karena sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat, kedua PNS tersebut dinilai melakukan pelanggaran fatal sesuai aturan kepegawaian.
Satu orang PNS dilaporkan telah menikah sebanyak dua kali sedangkan pegawai lainnya sudah tidak berkantor dalam setahun terakhir ini.
Selain sanksi terberat selaku aparatur pemerintahan tersebut, sesuai hasil rapat tim tindak lanjut, dua pegawai lainnya bakal mendapat sanksi disiplin ringan berupa teguran secara tertulis.
"Ini masih belum final karena belum menjadi suatu keputusan tetap, nanti setelah ada keputusan Wali Kota barulah bisa dipastikan apakah mereka dipecat atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota melakukan rapat tertutup dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Anis Zakaria Kama, Kepala Inspektorat Makassar Hamsiar, serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Andi Apriady.
Namun, ia enggan merinci identitas maupun lokasi bertugas pegawai yang terancam menerima sanksi berat tersebut.
Supomo juga menegur puluhan tenaga kontrak yang ketahuan kerap mangkir mengikuti apel pagi, belum lama ini,
"Sudah kita kumpulkan dan peringati untuk tidak mengulang perbuatannya. Kita akan beri pembinaan lagi," jelasnya.
(T.PK-MH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
