Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial.
Berita Terkait
Uji kelayakan KPID dan KIP Sulsel dimulai 1-2 April 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 2:00 Wib
Bawaslu kerja sama dengan KPID Sulsel awasi konten kampanye penyiaran
Sabtu, 10 Februari 2024 17:28 Wib
KPID Sulsel temui Bupati Pinrang bahas penyiaran ilegal
Kamis, 21 Desember 2023 20:56 Wib
Pemprov Sulsel meraih penghargaan peduli penyiaran KPI Awards 2023
Senin, 27 November 2023 16:49 Wib
KPID Sulsel menghadirkan aplikasi pengaduan penyiaran
Rabu, 4 Oktober 2023 0:55 Wib
KPI memutuskan tayangan azan yang tampilkan Ganjar Pranowo bukan pelanggaran
Kamis, 14 September 2023 15:46 Wib
Pemprov Sulsel tetapkan lima orang Tim Seleksi KPID
Selasa, 12 September 2023 1:40 Wib
Kemkominfo: Sensor konten OTT dilakukan agar masyarakat tidak terpapar hal di luar etika
Minggu, 20 Agustus 2023 17:24 Wib