
Sulbar Bintek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pelatihan bimbingan teknis mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar, Dominggus di Mamuju, Kamis, mengatakan, informasi hukum merupakan salah satu sub sistem dari sistem hukum nasional.
Ia mengatakan, undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sehingga kewajiban badan publik serta pemerintah menyediakan dan melayani permintaan informasi secara tepat cepat biaya ringan dan proporsional dan cara sederhana kepada publik itu.
Oleh karena itu ia mengatakan, penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat luas juga menjadi kewajiban para penyelenggara negara.
Namun ia mengatakan, penyelenggara negara atau pemerintah akan mengalami kendala dan hambatan menyampaikan informasi hukum ke publik apabila aparatnya tidak atau kurang memahami informasi di bidang hukum terutama peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah.
"Sehingga bintek ini digelar untuk menambah pengetahuan aparat pemerintah dalam memaksimalkan penyampaian informasi publik itu, karena penyebaran informasi publik dalam bentuk produk hukum dan undang undang juga telah diundangkan dalam lembaran daerah bahkan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah di Sulbar saat ini akan menyiapkan informasi penyebarluasan produk hukum dan kebijakan pemerintah dalam bentuk informasi hukum berbasis teknologi yakni media elektronik dan internet.
"Informasi hukum melalui teknologi sangat penting karena akan mempermudah akses data, pelayanan publik akan efektif dan efisien, keputusan hukum yang dilahirkan relevan akurat dan tepat waktu serta cepat dan mudah diakses investor yang akan menanamkan modalnya di daerah," katanya. (T.KR-MFH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
