Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengingatkan kepada oknum kepala dinas yang menguasai kendaraan dinas (randis) sebanyak 10 unit untuk segera mengembalikannya karena rentan bermasalah secara hukum.
"Saya dapat laporan, ada kepala dinas yang menguasai 10 kendaraan dinas. Kaget saya, itu mau diapakan semua," ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Jumat.
Penggunaan kendaraan dinas bagi para pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam Permendagri membagi kendaraan dinas dalam tiga kategori, yaitu: pertama, kendaraan perorangan dinas, yaitu kendaraan bermotor yang digunakan bagi pemangku jabatan seperti gubernur, wakil gubernur, bupati atau wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, dan sekretaris daerah.
Kedua, kendaraan dinas jabatan, yaitu kendaraan yang disediakan dan dipergunakan pejabat untuk kegiatan operasional perkantoran.
Kemudian yang ketiga, kendaraan dinas operasional disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum.
Danny Pomanto mengakui pihaknya sudah bersurat kepada kepala dinas tersebut untuk segera mengembalikan kendaraan dinas itu dan menggunakan seperlunya saja untuk membantu tugas dan pekerjaannya.
"Sudah disurati, supaya kembalikan itu. Saya belum cek apakah sudah dikembalikan sebagian atau bagaimana. Yang saya ketahui, penguasaan ini terjadi setelah periode pertama saya berahir dan tidak ada yang seperti di masa saya dulu," katanya tanpa menyebut identitas kepala dinas dimaksud.
Sebelumnya, tercatat ada 338 kendaraan dinas Pemerintah Kota Makassar yang masih dikuasai pihak ketiga.
"Kita akan terus melakukan penertiban karena masih ada beberapa kendaraan kita yang di luar dari tugas fungsinya, artinya dikuasai pihak lain," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daeeah (BPKAD) Rachmat Azis.
Di sisi lain, Rachmat mengatakan berdasarkan catatan dari pihaknya, saat ini ada 301 unit kendaraan dinas khusus roda empat dari Pemerintah Kota Makassar yang akan diperiksa.
Berita Terkait
Wali Kota Makassar: Jadikan Hakordia sebagai momentum mengevaluasi diri
Selasa, 10 Desember 2024 21:14 Wib
Prabowo memerintahkan kesiapan ekosistem hunian yudikatif dan legislatif di IKN
Selasa, 10 Desember 2024 16:04 Wib
Gempa 5,2 magnitudo mengguncang Kabupaten Talaud Sulawesi Utara
Selasa, 10 Desember 2024 15:01 Wib
KPK panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai saksi
Selasa, 10 Desember 2024 13:11 Wib
Polres Pasangkayu menggagalkan pengiriman narkoba dari Kota Palu
Senin, 9 Desember 2024 21:48 Wib
BMKG prakirakan sebagian besar kota-kota alami hujan
Senin, 9 Desember 2024 10:46 Wib
Rezim Baath runtuh, warga robohkan patung ayah Bashar al-Assad di berbagai kota di Suriah
Minggu, 8 Desember 2024 20:32 Wib
Penerimaan pajak daerah Kota Makassar mencapai Rp1,3 triliun
Sabtu, 7 Desember 2024 23:37 Wib