Logo Header Antaranews Makassar

Ditjen Hubla Benarkan Penangkapan Nakhoda KN Mengkara

Kamis, 5 Maret 2009 13:42 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Distrik Navigasi Makassar melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan dan Logisstik, Syamsul Alam, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polda Sulselbar terhadap nakhoda Kapal Negara (KN) Mengkara dan anggotanya.

"Memang benar ada penangkapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polda Sulsel tapi itu di luar dari pengawasan kami," ujar Syamsul Alam, di Makassar, Kamis.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh polisi ini dinilai wajar karena sudah melanggar prosedur dan fungsi dari seorang nakhoda kapal.

Ketiga orang yang masih diproses yakni nakhoda kapal, Este (46), kepala kamar mesin Idi (47) dan seorang nelayan di Pulau Kodingareng yang membeli minyak, Awi (60).

KN Mengkara ini, kata Syamsul, berfungsi sebagai kapal navigasi untuk melakukan pengecekan rambu-rambu mercusuar, pengiriman bahan makanan serta mengantar bahan bakar mercusuar.

"Kami tidak mengetahui jika nakhoda kapal ini melakukan transaksi jual beli solar kepada nelayan karena setahu kami mereka hanya sebatas memantau rambu-rambu yang ada di lautan," ujarnya.

Penangkapan KM Mengkara ini dilakukan karena diduga kapal yang berfungsi sebagai kapal navigasi ini digunakan untuk melakukan transaksi bahan bakar minyak (BBM) solar secara ilegal kepada nelayan.

Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa empat ton atau 20 drum solar. Polisi juga menyita uang yang diduga sebagai hasil penjualan solar senilai Rp18 juta.

Sementara itu, Dir Reskrim Polda Sulselbar Idris Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak nakhoda sengaja melakukan penjualan BBM tersebut. Motifnya, untuk kesejahteraan anak buah kapal tersebut.

Sejauh ini kami masih melakukan pengembangan proses ini. Kami curiga yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan transaksi terhadap BBM tersebut," kata Idris Kadir.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelepan dalam jabatan. Ketiga tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
(T.PK-MH/Z003)