
Pemkot Makassar Ancam Penunggak Pajak

Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar mengancam akan mengumumkan penunggak pajak di spanduk penunggak berdasarkan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
"Kalau ada wajib pajak yang tidak taat maka akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satu ancaman itu yakni mengumumkan nama penunggak pajak pada spanduk besar yang telah disiapkan," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar Sabir L Ondo di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, sanski itu diberlakukan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar yang ditergetkan tahun ini dapat tercapai.
Sejak Perda Nomor 23 Tahun 2010 disahkan DPRD Makassar, pemkot kini tidak lagi mendapatkan dana perimbangan yang cukup besar dari pemerintah pusat.
Akibatnya, daerah harus mandiri dalam mencari sumber keuangan. Karena itu, pengumuman penunggak pajak ini tidak serta merta dilakukan begitu saja.
Tetapi, pemerintah akan memberlakukan beberapa proses seperti melaksanakan pemberitahuan harus membayar pajak. Ini dimaksudkan agar wajib pajak mendapat kesempatan dalam membayar pajaknya.
Ia menambahkan, dalam perda tersebut penunggak pajak juga diberikan beberapa keringanan sebelum diumumkan di muka umum seperti keringanan piutang pajak.
Keringanan ini diberlakukan jika wajib pajak dianggap ingin memperbaiki status utangnya ke Dispenda.
"Sejauh ini, penunggak pajak di Makassar hampir rata rata dalam proses 'self assesment' sehingga dapat dipastikan hingga pertengahan tahun nanti Dispenda tidak akan mengumumkan para penunggak tersebut," katanya.
Kepala Sub Bagian Hukum Makassar Umar menuturkan, sanksi ini merupakan sanksi moral sebab Perda tidak dapat memberikan sanksi pidana seperti Undang-undang.
Dalam peraturan perundang undangan, perda hanya bisa memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan dan denda kurang dari Rp200 juta.
Jika mengambil sanksi pidana dikhawatirkan para penunggak pajak akan lolos dari jeratan penagihan.(T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
