
Rektor UNM : Menulis atau Mampus

Makassar (ANTARA News) - Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Dr Arismunandar M.Pd meminta kepada para mahasiswanya untuk rajin menulis karya jurnalistik maupun karya ilmiah.
"Sejak dulu saya selalu menempel kertas di pintu kamar saya yang bertuliskan 'menulis atau mampus," katanya saat membuka acara bedah buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" karya Andreas Harsono di Kampus UNM Makassar, Rabu.
Dengan rajin membuat karya tulis, katanya, akan bermanfaaf bagi pengembangkan intelektulitas generasi muda.
Arismunandar menyanjung buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" karena tidak menemukan satu kata pun cacat bahasa di dalamnya.
Meski sempat bertanya-tanya apa yang dimaksud 'agama' dalam konteks penulisan buku tersebut, tetapi di sisi lain Arismunandar mengajak mahasiswa untuk menjadikannya sebagai inspirasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
"Agama memang harus dibubuhkan dalam tulisan," tuturnya memberi semangat kepada 50-an peserta bedah buku yang diselenggarakan Lembaga Pers Mahasiswa (LPP) Profesi UNM.
Bagi dia, karya jurnalistik penting karena bisa ditekuni siapa saja sekaligus ditujukan kepada siapa saja sebab menggunakan kalimat-kalimat yang mudah dicerna oleh semua lapisan masyarakat.
Ia berharap, LPP Profesi UNM ke depanya bukan cuma menjadi wartawan di berbagai media-media massa seperti saat ini, tetapi juga menjadi akademisi dan pakar jurnalistik di perguruan tinggi.
Andreas Harsono sendiri dalam bedah bukunya menyebutkan sedikitnya terdapat 130 pasal "karet" pada KUHP dan undang-undang yang dapat memenjarakan pers.
"Pasal-pasal "karet" itu jumlahnya lebih besar pada era pemerintahan saat ini dibanding era pemerintahan sebelumnya," katanya.
Pasal-pasal yang terkait dengan pekerjaan wartawan pada era kolonial Belanda terdapat sekitar 35 pasal dalam KUHP yang dapat memenjarakan pelaku pers.
Kemudian pada era pemerintahan Soeharto pasal-pasal karet itu bertambah menjadi 37 pasal dan era pemerintahan Gus Dur - Megawati Soekarno Putri menjadi 42 pasal.
"Terakhir pada era Susilo Bambang Yudhoyono terdapat 61 pasal ditambah undang-undang yang mengancam kebebasan pers sehingga totalnya menjadi 130 pasal yang dapat menyeret wartawan ke penjara," kata penulis buku "Agama Saya adalah Jurnalisme" ini. (T.KR-AAT/R007)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
