
DPRD : Penggalian Sumur Bor akan Diperdakan

Kendari (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengambil inisiatif untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait maraknya penggalian sumur bor.
"Terus terang kita prihatin, bila penggalian sumur bor yang tidak terkendali dikuatirkan akan terjadi kekeringan di beberapa kota sehingga akan mengancam warga," kata anggota DPRD Kota Kendari, Muh Ali di Kendari, Senin.
Ia mengatakan areal resapan air hampir tidak ditemui di Kota Kendari, menyusul maraknya kegiatan pembangunan khususnya sarana pemukiman dihampir seluruh wilayah di Kota Kendari, sehingga dewan mulai merancang regulasi pembuatan sumur bor.
Ali yang juga Ketua Badan Legislatif Daerah DPRD Kota Kendari mengatakan, jika pembuatan sumur bor tidak diantisipasi saat ini, maka dikuatirkan terjadi kekeringan air bersih di Kota Kendari.
"Pengaturan pembuatan sumur bor perlu kita lakukan di Kota Kendari. Jika hal ini tidak kita antisipasi dari sekarang, tidak menutup kemungkinan dalam jangka waktu 10 atau 20 tahun, Kota Kendari bisa menjadi Jakarta kedua mengalami krisis air bersih," katanya.
Bayangkan jika setiap rumah masyarakat menggali sumur bor, kalau 1.000-an rumah berarti ada 1.000 sumur bor. Apa tidak kering sumber air bersih, ujar politisi dari Partai Golkar Kota Kendari.
Untuk mengantisipasi krisis air bersih di Kota Kendari perlu diatur jarak tertentu setiap rumah warga yang memiliki sumur bor. Agar dapat dipatuhi semua masyarakat di Kota Kendari, maka perlu diatur melalui Perda.
Selain itu dihimbau agar setiap rumah dapat menggunakan paving block, agar tetesan air hujan dapat meresap ke dalam tanah.
"Sebenarnya kita tidak dilarang memiliki sumur bor, tapi akan diatur jaraknya setiap rumah atau pada tempat publik, seperti masjid, kantor maupun sekolah," katanya. (T.A056/S019)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
