
KPID Sulsel Gencarkan Penataan Televisi Kabel

Makassar (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan kini menggencarkan penataan televisi kabel terkait dengan legalitas operasional penyiaran.
"Salah satu persoalan penyiaran adalah masalah legalitas, baik legalitas radio komunitas, tv kabel bahkan radio yang dikelola Pemda atau Dinas Infokom yang semestinya sudah berubah jadi LPP lokal," kata Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo di Makassar, Senin.
Menurut dia, masih banyaknya radio komunitas atau pun tv kabel yang belum mendapat rekomendasi kelayakan operasional, menjadi pekerjaan rumah lembaga yang dipimpinnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, KPID Sulsel melakukan penataan secara gradual melalui tiga cara yakni sosialisasi mengenai regulasi terkait, melakukan pembinaan agar yang belum memiliki legalitas segera mengajukan perizinan ke KPID.
"Dalam melakukan pembinaan sekalian kita melakukan asistensi. Sedang langkah terakhir dengan penegakan hukum," katanya.
Berdasarkan hasil pantauan KPID Sulsel diketahui, terdapat 54 radio komunitas dan 51 tv kabel yang sudah terdaftar namun dari jumlah tersebut yang lengkap dengan jumlah pelanggan baru 36 tv kabel di Sulsel.
"Dari total tv kabel yang beroperasi di Sulsel, baru 19 tv kabel yang mendapat rekomendasi kelayakan dari KPID Sulsel," ujarnya.
Sementara kendala dari pengelola radio komunitas untuk mendapatkan legalitas, dia mengatakan, karena sebagian belum berbentuk badan hukum seperti yang dipersyaratkan untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan.
Selain itu, rata-rata masih menggunakan pemancar rakitan. Kendala serupa juga dialami sebagian besar pengelola tv kabel yang belum berbadan hukum, termasuk belum memiliki hak siar dari konten siaran yang ditayangkan.
Mengenai batas waktu pembenahan bagi radio komunitas dan tv kabel untuk mendapatkan legalitas, lanjut Rusdin, sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 untuk radio komunitas diberi waktu sekitar dua tahun dan tv kabel tiga tahun untuk memenuhi persyaratan dalam UU penyiaran tersebut.
"Apabila tetap tidak mengindahkan setelah diberi sosialisasi dan pembinaan, maka akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.(T.S036/N005)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
