Logo Header Antaranews Makassar

Pengembang Minta Pemerintah Daerah Bentuk Perda BPHTB

Rabu, 4 Mei 2011 20:24 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pengembang meminta agar seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan untuk dapat membentuk Peraturan Daerah mengenai Bea Pembebasan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Salah seorang pengembang CV Asti, Margeretha, di Makassar, Rabu, mengatakan, tidak adanya perda mengenai BPHTB ini membuat pengembang kesulitan dan bingung untuk bertransaksi dalam menyetorkan BPHTB.

"Selama ini kami cukup kebingungan untuk menyetorkan BPHTB karena tidak adanya payung hukum yang melandasinya. PPAT dan Notaris yang ditunjuk pun mengalami kebingungan berkaitan dengan hal ini," ungkapnya.

Dalam Perda BPHTB, kata dia, seharusnya memuat dengan jelas dan tegas tempat menyetorkan BPHTB, apakah disetorkan kepada bank ataukah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah.

Menurutnya, akan sangat disayangkan jika transaksi seperti ini tidak dapat dilaksanakan hanya karena ketidakmampuan pemerintah di daerah dalam membuat peraturan.

"Padahal, pelimpahan pemungutan BPHTB oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan sumber pendapatan baru bagi daerah untuk pembangunan, namun tidak direspon secara maksimal," tuturnya.

Di Provinsi Sulsel, lanjutnya, dari 23 kabupaten dan kota, hanya terdapat 12 kabupaten yang sudah memiliki Perda BPHTB.

Belum adanya Perda mengenai BPHTB ini juga dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menangani peralihan penyetoran BPHTB dari pemerintah pusat ke kabupaten dan kota.

"Melalui Perda ini pemerintah daerah semestinya juga menetapkan hal-hal teknis penyetoran bea tersebut, termasuk dalam hal infrastruktur pendukung, seperti formulir Surat Setoran Pajak (SSP) BPHTB, dan sebagainya," pungkasnya. (T.KR-AAT/B012)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026