Logo Header Antaranews Makassar

Baleg DPRD Makassar Serahkan Ranperda Pariwisata

Jumat, 13 Mei 2011 20:45 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Retribusi Pariwisata Makassar ke pimpinan DPRD untuk dibuatkan Panitia Khusus.

"Hari ini kami sudah menyerahkan ranperda inisiatif tentang retribusi kepariwisataan kepada pimpinan dewan agar segera dibuatkan menjadi pansus," ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar, Yusuf Gunco di Makassar, Jumat.

Ia menyatakan, ranperda tersebut sudah memenuhi kaidah pembahasan perda sehingga layak untuk dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).

Revisi Perda Pariwisata dimaksudkan untuk disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Beberapa substansi dari revisi perda masih perlu diperjelas diantaranya pengenaan pajak terhadap tempat hiburan malam dan pencabutan jam operasi tempat hiburan malam.

Dalam revisi perda pariwisata disebutkan, pajak yang akan dikenakan ke pengusaha hiburan berkisar 30 persen dari penghasilan pengusaha.

Mengenai pansus yang akan dibentuk itu, dirinya belum mengetahui jenis pansus yang akan dibentuk, apakah pansus besar atau pansus kecil karena semua keputusan tersebut berada ditangan pimpinan dewan.

"Kita belum tahu apakah pansus yang akan dibuat itu pansus besar atau pansus kecil karena semua keputusan ada di tangan pimpinan dewan," katanya.

Sebelumnya, revisi terhadap Perda Pariwisata Makassar ini dilakukan terkait upaya pemkot menyesuaikan perintah Undang Undang untuk mencabut seluruh jenis retribusi kepariwisatan.

Nantinya, retribusi yang dipungut dari izin tempat usaha hiburan malm atau tempat daftar usaha hiburan tidak lagi ditarik, sehingga izin ini sifatnya gratis.

Sebagai gantinya, pajak hiburan akan dinaikkan dengan batas tertinggi sekitar 30 persen dari profit pengusaha.

Salah seorang anggota Baleg DPRD Makassar, Wahab Tahir mengaku telah memprioritaskan Ranperda tentang retribusi kepariwisataan ini dan berharap tahun ini ranperda tersebut sudah disahkan menjadi perda. (T.KR-MH/Y006)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026