
Baleg DPRD Makassar Diminta Usulkan Raperda ODHA

"Tujuan perda ini adalah memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar tidak mendiskriminasi dan menstigma ODHA karena mereka juga membutuhkan semangat dan kehidupan layaknya orang biasa," kata anggota DPRD Makassar, Fadly M Darwis di Makassar, Senin.
Selain itu, dengan adanya perda perlindungan ODHA diketahui penderita rata-rata berusia muda dibawah 30 tahun dan ekonomi lemah, kata Fadly, harus dibuatkan perda, sebab masyarakat akan tahu bagaimana penularan virus yang sebenarnya bukan malah menjauhi para penderita yang umurnya diketahui sudah tidak panjang lagi.
Senada, anggota Baleg Yusuf Gunco sebelumnya kepada wartawan meminta agar Ketua Baleg merancang Raperda tentang ODHA terkait perlindungan, penanggulangan dan pencegahan serta penularan HIV/AIDS di Makassar.
"Selama ini tidak ada aturannya, mereka seakan-akan di kucilkan dari keluarga dan pergaulan di masyarakat. Padahal, penyakit HIV/AIDS tidak menular dari segi pergaulan, seperti bersentuhan, dan berbicara. Virus itu baru menyebar akibat berhubungan seks bebas, narkoba pengguna jarum suntik serta air susu bagi penderita yang sudah melahirkan," katanya.
Raperda ini, kata dia, idealnya mulai disusun pada awal Januari 2012, dengan naskah akademik dikerjakan dari pihak akademisi dari kampus yang ditunjuk.
Berhubungan seks, kata dia, tidak bisa dicegah meskipun pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang penyakit ini dan memberikan alat kontrasepsi.
"Makassar diketahui masuk kota terbesar di Indonesia mempunyai data pengidap HIV/AIDS dan peredaran Narkoba terbanyak, makanya ini Raperda ini dibutuhkan," paparnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Baleg Abdul Wahab Tahir mengaku, usulan tersebut akan ditampung dahulu mengingat sejumlah Raperda belum tuntas dibahas untuk dijadikan perda. (T.PSO-282/Y008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
