
Distarkim Tertibkan Pengguna IMB

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis, menyisir ratusan bangunan yang dianggap memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi ternyata palsu.
Kepala Distarkim Polman, Edy Wibowo mengatakan, hal ini untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi IMB, salah satunya untuk menertibkan beberapa bangunan yang berada di pinggir jalan nasional.
Dua kecamatan yang dianggap memiliki potensi besar terdapat sejumlah bangunan yang memiliki bangunan dengan IMB palsu adalah kecamatan Polewali dan Wonomulyo.
Distarkim menyisir satu-persatu bangunan yang telah lama diidentifikasi melalui petugas distarkim maupun laporan dari camat, lurah, serta warga.
Hal ini untuk memperjelas kepemilikan beberapa bangunan yang dianggap menggunakan IMB palsu yang dianggap bisa merugikan warga di sekitarnya sebab tidak sesuai peruntukan bangunan dengan ijin yang tertera dalam IMB tersebut.
Dalam penyisiran tersebut ternyata ditemukan beberapa bangunan yang terbukti memiliki ijin palsu, dan Distarkim segera memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan untuk merubah ijin yang dianggap palsu tersebut.
Operasi ini juga diikuti sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan petugas Distarkim yang secara teknis memberikan penjelasan kepada warga akan pentingnya menggunakan IMB.
Beberapa dugaan penguat yang membuktikan bangunan tersebut memiliki IMB palsu adalah tandatangan yang tertera di dalamnya bukan merupakan tanda tangan kepala Dinas Perijinan dan Pendapatan (DPP) melainkan pemalsuan tandatangan dari kepala Distarkim.
Selain itu, penertiban ini juga mendatangi beberapa bangunan yang dianggap belum memiliki IMB dan tidak tercatat dalam daftar pembayar pajak bangunana, hal itu dianggap telah merugikan negara.
Namun, Distarkim tetap memberikan keringanan kepada seluruh pemilik bangunan yang menggunakan IMB palsu dan tidak memiliki IMB untuk segera melakukan pengurusan ulang dan pengadaan IMB.
Harapan tersebut salah satunya untuk menertibkan warga pemilik bangunan membayar pajak bangunan sebab dengan tidak terdaftarnya bangunan melalui IMB maka pemerintah akan mengalami kerugian besar.
(T.KR-HK/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
