
RPH Klaim Banyak Daging "Illegal" Beredar

Makassar (ANTARA Sulsel) - Perusahaan Daerah (Perusda) Rumah Potong Hewan (RPH) mengklaim jika setiap bulannya banyak daging di pasar yang tidak memenuhi syarat kesehatan atau tidak sah (illegal).
"Banyaknya daging illegal yang beredar di pasaran tradisional maupun moderen karena tingkat kebutuhan masyarakat sudah mencapai 180 ton per bulan," ujar Direktur RPH Makassar, Sudirman HL, Jumat.
Menurutya, perniagaan dan perdagangan daging potong illegal dan impor di Kota Makassar sudah mencapai 180 ton per bulan atau 6 ton per hari. Sementara perniagaan bersertifikat dari RPH di pasar tradisional dan moderen hanya sekitar 120 ton per bulan atau 4 ton ? 5 ton per hari.
"AFTA membuat perdagangan daging semakin sulit dipantau, sehingga banyak daging yang beredar di pasar tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Masih banyak pedagang dan pengusaha ternak yang bekerja sendiri tanpa memanfaatkan fasilitas RPH," ujarnya.
Menurutnya, peraturan Otoda telah membuat pengawasan lalulintas niaga antardaerah, provinsi, dan impor makin rendah. Dia mengaku sejak 2007 sampai sekarang pengawasan lintas tata niaga daging semakin semrawut.
Ia menjelaskan, RPH saat ini hanya mampu memotong 40 ekor sapi per hari dari kapasitas ideal 80 ekor per hari.
Dari hasil pemotongan di RPH tersebut, pihaknya hanya menghasilkan 4 ton ? 5 ton daging per harinya.
Sementara kebutuhan mencapai 10 ton per hari atau 300 ton per bulan dan 20 ton per hari di hari perayaan keagamaan.
Kekurangan 6 ton per hari atau 180 ton per bulan daging dipasaran tersebut, kata dia, terpenuhi dari lalulintas niaga daging antar daerah, provinsi, dan impor yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan halal dari RPH.
Menurutnya, lalulintas daging illegal tersebut sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang perizinan hewan dan daging dalam kota Makassar.
"Peredaran daging tanpa sertifikat ini perlu diwaspadai karena tidak melalui pengawasan ketat. Bisa jadi daging yang masuk mengandung penyakit berbahaya, hasil curian, dan sudah kadarluarsa serta tercampur dengan daging binatang lain," ungkapnya.
(T.PK-MH/A027)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
