• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Selasa, 6 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

      PDUI topang layanan kesehatan berkelanjutan di lokasi bencana Sumatera

      Selasa, 6 Januari 2026 12:31

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jumat, 2 Januari 2026 10:34

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Jumat, 2 Januari 2026 5:13

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Kamis, 1 Januari 2026 6:47

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Rabu, 31 Desember 2025 7:17

  • Hukum
    • Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala

      Setelah proses panjang, Pemprov Sulsel menang kasasi lahan seluas 52 hektare di Manggala

      KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka di kasus ini

      KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka di kasus ini

      KUHAP atur penangkapan tanpa izin pengadilan, ini alasannya

      KUHAP atur penangkapan tanpa izin pengadilan, ini alasannya

      1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

      1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

      Wah, Ketua DPRD Soppeng diduga aniaya ASN terkait penempatan dinas

      Wah, Ketua DPRD Soppeng diduga aniaya ASN terkait penempatan dinas

  • Politik
    • Prabowo tak ragu koreksi diri saat disebut ingin hidupkan militerisme di Indonesia

      Prabowo tak ragu koreksi diri saat disebut ingin hidupkan militerisme di Indonesia

      Presiden Prabowo sebut Natal Nasional 2025 simbol harmoni kebangsaan

      Presiden Prabowo sebut Natal Nasional 2025 simbol harmoni kebangsaan

      Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

  • Daerah
    • Aceh terima bantuan Rp500 juta dari Pemkot Makassar

      Aceh terima bantuan Rp500 juta dari Pemkot Makassar

      3.924 PPPK paruh waktu Gowa terima SK pengangkatan

      3.924 PPPK paruh waktu Gowa terima SK pengangkatan

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

      13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

      Pemkab Lutim bangun dua masjid bagi korban banjir di Aceh Tamiang

      Pemkab Lutim bangun dua masjid bagi korban banjir di Aceh Tamiang

  • Lintas Daerah
    • Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

      Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

      Gubernur ajak ASN Sulbar tetap optimistis meski efisiensi anggaran

      Gubernur ajak ASN Sulbar tetap optimistis meski efisiensi anggaran

      Polewali Mandar jadikan portal desa instrumen promosi lokal

      Polewali Mandar jadikan portal desa instrumen promosi lokal

      Remaja ini tewas diterkam buaya di Sungai Desa Awonio

      Remaja ini tewas diterkam buaya di Sungai Desa Awonio

      Kominfo Sulbar optimalkan pelayanan publik berbasis digital

      Kominfo Sulbar optimalkan pelayanan publik berbasis digital

  • Gaya Hidup
    • Perubahan iklim dapat pengaruhi sistem fisik pesisir

      Perubahan iklim dapat pengaruhi sistem fisik pesisir

      Pangdam XIV/HSN tinjau progres pembangunan Koperasi Merah Putih

      Pangdam XIV/HSN tinjau progres pembangunan Koperasi Merah Putih

      Film \'Uang Passolo\' angkat realitas sosial di Makassar

      Film 'Uang Passolo' angkat realitas sosial di Makassar

      MAN 2 Makassar mendorong penyusunan hasil inovasi terindeks Scopus

      MAN 2 Makassar mendorong penyusunan hasil inovasi terindeks Scopus

      Kemendikdasmen minta sekolah gelar Pagi Ceria-Upacara Bendera serentak

      Kemendikdasmen minta sekolah gelar Pagi Ceria-Upacara Bendera serentak

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      Harga emas Antam naik jadi Rp2,515 juta per gram pada Selasa

      Harga emas Antam naik jadi Rp2,515 juta per gram pada Selasa

      Menkeu Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

      Menkeu Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak meroket

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak meroket

      Inflasi Sulsel pada 2025 sebesar 2,84 persen di bawah nasional

      Inflasi Sulsel pada 2025 sebesar 2,84 persen di bawah nasional

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Burkina Faso tak gentar hadapi Pantai Gading juara bertahan Piala Afrika

      Burkina Faso tak gentar hadapi Pantai Gading juara bertahan Piala Afrika

      Mesir dan Nigeria ke perempatfinal Piala Arika 2025

      Mesir dan Nigeria ke perempatfinal Piala Arika 2025

      Rumor, Solskjaer siap jadi pelatih sementara Manchester United

      Rumor, Solskjaer siap jadi pelatih sementara Manchester United

      Borneo kembali ke puncak klasemen Super League, PSM Makassar ke-10

      Borneo kembali ke puncak klasemen Super League, PSM Makassar ke-10

  • Internasional
    • PM Greenland menolak negaranya dibandingkan dengan Venezuela

      PM Greenland menolak negaranya dibandingkan dengan Venezuela

      Presiden Venezuela nyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan di pengadilan New York

      Presiden Venezuela nyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan di pengadilan New York

      Setelah Venezuela, Kolombia bisa jadi target Trump

      Setelah Venezuela, Kolombia bisa jadi target Trump

      Korut uji coba rudal hipersonik, Kim Jong Un singgung serangan AS di Venezuela

      Korut uji coba rudal hipersonik, Kim Jong Un singgung serangan AS di Venezuela

      80 korban tewas akibat operasi militer AS di Venezuela

      80 korban tewas akibat operasi militer AS di Venezuela

  • Sejagat
    • Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

  • Video
    • MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

Logo Header Antaranews Makassar

Hakim bebaskan Samin Tan pengusaha pemberi gratifikasi Eni Saragih

id samin tan,kpk,bebas,gratifikasi,eni maulani saragih,kementerian esdm Senin, 30 Agustus 2021 16:40 WIB

Image Print
Hakim bebaskan Samin Tan pengusaha pemberi gratifikasi Eni Saragih

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta (30/8)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tujuan pemberian gratifikasi itu adalah agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," tambah Hakim Panji Surono.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B," ungkap Hakim Teguh Santosa.

Menurut Majelis Hakim, Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 bukan merupakan delik suap tapi merupakan delik gratifikasi maka sangat tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi yang memberikan.

"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," tambah Hakim Teguh.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eni Maulani karena tidak melaporkan gratifikasi yang dia terima.

"Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum ini ditunjukkan kepada penerimanya hal inilah yang membedakan antara gratifikasi dan suap," ungkap Hakim Teguh.

Delik gratifikasi, menurut hakim, menjadi sempurna ketika penyelenggara negara tersebut, yaitu Eni Maulani Saragih tidak melaporkan menerima sesuatu dalam waktu 30 hari sejak pemberian sesuatu diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B.

"Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka dikaitkan dengan pasal 1 ayat 1 KUHAP menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan kepadanya tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya," jelas hakim.

Sementara dalam putusan utusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019 untuk Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura, salah satunya menerima gratifikasi dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar.

"Menimbang dalam putusan dimana eni maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Karena terdakwa dibebaskan maka harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ungkap hakim.

Hakim juga menjelaskan bahwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih.

"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata hakim.

Eni Maulani Saragih dinilai tidak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT BLEM, yang punya kewenangan adalah Menteri ESDM sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni maulani sebagai korban pemerasan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan kasasi.

"Kami menyatakan kasasi," kata JPU KPK Ronald F Worotikan.

Sedangkan penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf menyatakan bersyukur atas putusan itu.

"Alhamdulillah terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakai akademisi, tidak praktisi kita lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa," kata Yadi.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Legenda bulu tangkis Indonesia Tan Joe Hok meninggal dunia

Legenda bulu tangkis Indonesia Tan Joe Hok meninggal dunia

Senin, 2 Juni 2025 15:02 Wib

Cermin retak versi Tan Malaka

Cermin retak versi Tan Malaka

Rabu, 1 Januari 2025 16:42 Wib

Presiden Prabowo tunjuk Veronica Tan jadi Wamen PPPA

Presiden Prabowo tunjuk Veronica Tan jadi Wamen PPPA

Senin, 21 Oktober 2024 7:00 Wib

KY telah memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur

KY telah memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur

Selasa, 20 Agustus 2024 6:05 Wib

Shiyin Tan tumbangkan petarung Indonesia Anggi Mandagi dalam 82 detik di One Pride MMA 80

Shiyin Tan tumbangkan petarung Indonesia Anggi Mandagi dalam 82 detik di One Pride MMA 80

Minggu, 14 Juli 2024 18:21 Wib

Shiyin Tan sesumbar habisi petarung MMA Indonesia Anggie Mandagi

Shiyin Tan sesumbar habisi petarung MMA Indonesia Anggie Mandagi

Sabtu, 13 Juli 2024 18:01 Wib

Indonesia Masters 2023 - Putri KW melaju ke babak utama kalahkan Lianne Tan di kualifikasi

Indonesia Masters 2023 - Putri KW melaju ke babak utama kalahkan Lianne Tan di kualifikasi

Selasa, 24 Januari 2023 14:36 Wib

Warga Makassar mengapresiasi kinerja Polri berantas mafia tanah

Warga Makassar mengapresiasi kinerja Polri berantas mafia tanah

Rabu, 20 Juli 2022 21:14 Wib

  • Terpopuler
Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

Seorang pendaki hilang di Gunung Slamet, 120 orang ingin bantu cari

1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

Rumor, Solskjaer siap jadi pelatih sementara Manchester United

Rumor, Solskjaer siap jadi pelatih sementara Manchester United

Bursa transfer, Manchester City terdepan dapatkan Marc Guehi

Bursa transfer, Manchester City terdepan dapatkan Marc Guehi

Film 'Uang Passolo' angkat realitas sosial di Makassar

Film 'Uang Passolo' angkat realitas sosial di Makassar

  • Top News
1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

1.222 kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Makassar

13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

13 warga terjebak banjir di kawasan Air Terjun Barayya Sungai Jeneberang

Kerukunan beragama di Sulbar terjaga

Kerukunan beragama di Sulbar terjaga

Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

Kalah dari Borneo FC, Pelatih PSM : Kami kesulitan

PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

PSSI tunjuk John Herdman jadi pelatih timnas Indonesia

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video
                notification icon
                Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com