Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel akan Sidak Jembatan Timbang

Jumat, 22 Juli 2011 04:01 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pihak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan berencana melakukan investigasi dan inspeksi mendadak ke sejumlah jembatan timbang di wilayah itu karena adanya indikasi pungutan liar di tempat tersebut.

Anggota DPRD Sulsel Affandi Agusman Haris, mengutarakan hal itu setelah tidak mendapat jawaban memuaskan dari Dinas Perhubungan saat rapat dengar pendapat di Makassar, Kamis.

"Coba lihat di atas jam 10 malam, banyak truk bermuatan lebih di Jembatan Timbang Maros. Tapi ketika ditanyakan ke Dishub, mereka tidak bisa menjelaskan berapa pemasukan dan apa sanksi bagi truk yang melebihi beban," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, dalam rapat tersebut Dishub Sulsel tidak bisa menjelaskan dengan baik realisasi anggaran pembangunan infrastruktur. Ia mencontohkan, pembangunan Bandara Bua di Luwu dan ruang VIP di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

"Katanya sudah direnovasi, ternyata ruang VIP itu dipindah ke lantai tiga. Akhirnya penumpang VIP masuk ke ruang tunggu maskapai Garuda bergabung penumpang lain. Itu bagaimana penjelasannya," katanya.

Karena tak memberikan penjelasan cukup, pihak DPRD Sulsel akhirnya memberikan kesempatan Dishub menyerahkan jawaban secara tertulis.

Sebelumnya, DPRD Sulsel telah mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang muatan lebih angkutan barang. saat ini ranperda tersebut masih dikonsultasikan ke pihak Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Anggota DPRD Sulsel Alex Palinggi, sanksi Sementara muatan ranperda lain, kata Alex, sanksi penurunan muatan terhadap seluruh kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas tonase kendaraan diatas 25 persen, tidak berubah.

Demikian juga untuk kendaraan yang melebihi kapasitas tonase 15-25 persen di denda Rp30 ribu untuk kendaraan bobot 2-8 ton, denda Rp40 ribu untuk bobot 8-14 ton, denda Rp50 ribu bobot 14-21 ton dan Rp60 ribu untuk bobot 21 ton ke atas.

Selanjutnya, denda untuk kendaraan yang melebihi kapasitas tonase 5-15 persen dikenakan denda Rp10 ribu untuk bobot 2-8 ton, Rp20 ribu untuk bobot 8-14 ton, 30 ribu untuk bobot 14-21 ton, dan Rp40 ribu untuk bobot kendaraan 21 ton ke atas. (T.KR-AAT/Z002)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026