Logo Header Antaranews Makassar

KPID-PRSSNI Tandatangani MoU Standarisasi Penyiaran

Selasa, 13 September 2011 03:38 WIB
Image Print
Rusdin Tompo (Ist)
Makassar (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) beserta Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia Sulawesi Selatan (PPRSNI) melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) Standarisasi Penyiaran.

"Tujuan adanya MoU ini diharapkan standarisasi melalui sertifikasi penyiraan radio dapat meningkatkan profesionalisme. Selama ini pemahaman regulasi lemah ditingkat level tertentu misalnya Manager atau pun Direktur," Kata ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, di Makassar, Senin.

Menurutnya, sertifikasi seorang penyiar sangat diperlukan sebagai standarisasi untuk radio profesional dalam menyiarkan informasi ke publik. Lemahnya kompetensi ditambah tidak ada regulasi yang mengikat sering kali radio tersebut kurang diminati pendengar.

"Untuk itu KPID Sulsel sebagai motor baru didalam sertifikasi dan standarisasi sistem penyiaran untuk mendorong agar radio di Sulsel lebih profesional. Tak hanya itu, pemahaman regulasi dan kompetensi Undang-undang penyiaran dikalangan penyiar harus lebih baik dari sebelumnya," kata Rusdin.

Ia mengaku, bukan hanya PPRSNI saja menjalin kerjasama, sebalumnya Majelis Ulama Indonesia dan rencana beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Fajar, Universitas 45, Universitas Muhammadiyah, Unhas, Universitas Islam Negeri Alauddin dan lainnya.

"Kami telah menawarkan kerjasana di beberapa lembaga perguruan tinggi terkait dengan sistem sertifikasi dan standarisasi penyiaran," paparnya.

Ia mengatakan, keharusan bagi pemilik radio dalam Izin Penyelengara Penyiaran (IPP) untuk membayar izin tersebut menjadi keharusan. Sebab, dari data ada 11 radio swasta belum menyelesaikan tunggakan terkait izinnya.

"Dalam aturan jelas dikatakan sebelum IPP berakhir segera di perpanjang, dan itupun terkadang menjadi perdebatan dengan izin berlaku lima tahun," ucapnya.

Di tempat sama Operasional Manager radio Delta FM, Ian Laoh, mengatakan, untuk sertifikasi dan standarisasi penyiaran kemungkinan akan sulit diterapkan mengingat sejumlah radio swasta masih mengalami kesulitan dengan keuangan.

"Sertifikasi itu kan butuh pelatihan, dan pelatihan itu butuh dana. Tidak semua penyiar akan di bekali dengan sertifikasi karena terkendala dana dari tempat mereka bekerja. Dan terkadang pula kalau pun lulus sertifikasi akan pindah ke radio lain karena alasan gaji," akunya.

Pelaksana Harian PRSSNI Sulsel, Darwin Makassau, menyatakan peningkatan stardarisasi dalam bentuk pelatihan adalah salah satu solusi untuk meningkatkan kompetensi penyiar, sama dengan standarisasi wartawan yang telah diberlakukan.

"Salah satu targetnya melakukan sertifikasi dan kerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi, misalnya dalam bentuk pelatihan," ujarnya. (T.PSO-282/F003)





Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026