
Target PAD Sulsel Meningkat Rp445 Miliar
Sabtu, 1 Oktober 2011 15:57 WIB

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulsel Arifuddin Dahlan di Makassar, Sabtu, mengatakan pencapaian spektakuler di bidang pendapatan terjadi pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Dalam RPJMD Sulsel, PAD hanya diproyeksikan Rp1,51 triliun untuk APBD 2011, namun pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD-P direncanakan Rp1,96 triliun atau bertambah 22,66 persen.
"Kenaikan terbesar dari tiga jenis pajak kendaraan bermotor dengan mengalami penambahan Rp100 miliar di APBD perubahan," ucap Arifuddin.
Secara keseluruhan, target PAD Sulsel mengalami penambahan Rp179 miliar pada APBD-P dari Rp1,78 triliun pada APBD pokok 2011. Sekitar Rp100 miliar dari target PAD akan direalisasikan dari tiga jenis pajak kendaraan.
Target PAD Sulsel pada APBD 2011 setelah perubahan terdiri atas pajak daerah Rp1,72 triliun, retribusi daerah Rp111 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp62 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp61 miliar.
Total pendapatan Sulsel pada APBD 2011 setelah perubahan ditetapkan Rp3,09 triliun atau mengalami penambahan Rp194 dari Rp2,90 triliun di APBD pokok 2011.
Sementara target pendapatan di luar PAD yang bersumber dari dana perimbangan justru mengalami penurunan dari yang direncanakan pada APBD pokok 2011 sebesar Rp1,09 triliun.
Menurut anggota Komisi C DPRD Sulsel Ajeip Padindang, sekitar 60 persen dari PAD Sulsel bersumber dari tiga jenis pajak kendaraan bermotor.
Karena itu ia meminta Pemprov Sulsel lebih mengefektifkan pendapatan dari badan usaha milik daerah yang mendapat banyak belanja modal dari APBD setempat.
Fraksi Golkar bersama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulsel juga meminta 20 persen dari pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan yang selama ini hanya dialokasikan sekitar 15 persen. (T.pso-099/N002)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
