Logo Header Antaranews Makassar

Caleg Pertanyakan Sumber Data KPU

Kamis, 16 April 2009 11:13 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah perwakilan parpol dan caleg mempertanyakan sumber data sementara penghitungan suara, yang ditampilkan secara online di KPU Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua Bidang Organisasi DPD Partai RepublikaN Sulsel, Sili Suli mengatakan di Makassar, Kamis, selain data perolehan suara, seharusnya KPU juga menampilkan nama Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan wilayah dimana TPS tersebut berada.

"Dengan menampilkan nama TPS tersebut, akan bisa diketahui jumlah suara yang masuk di setiap TPS," ujarnya.

Sementara itu koordinator tim pemenangan caleg dari Partai Golkar Ambas Syam, Laode Darmono mengatakan, dengan tidak disebutkannya sumber TPS, akan berpotensi menyebabkan peluang manipulasi data.

Dia mengatakan, hasil rekap sementara itu juga sangat diragukan sebab sampai saat ini KPU kabupaten dan kota belum mengumumkan rekap daerah.

"Itu berarti, KPU mengambil data langsung dari panitia pemungutan suara (PPS). Tapi apakah PPS punya kewenangan memberikan pelaporan langsung ke KPU provinsi, " ujarnya.

Menurut dia, pihaknya lebih setuju jika pengumuman rekap suara provinsi ditunda hingga pengumuman rekap suara di kabupaten dan kota telah selesai secara keseluruhan dan dilaporkan ke KPU Sulsel.

Selain itu, kata dia, pihaknya kurang sepakat jika pengumuman rekap sementara penghitungan suara diumumkan dengan cara online.

Hal tersebut sangat rawan mendapat gangguan dari para "hacker" atau pengguna internet yang suka melakukan aksi pengrusakan data atau program tertentu.

"Kita tidak memandang sebelah mata pada KPU, tapi apa yang kita lihat hari ini dengan rusaknya data hasil penghitungan suara, itu berarti KPU tidak sanggup menghadapi para hacker," katanya.

Laode menambahkan, pihaknya mengimbau agar parpol dan saksi mengawasi secara ketat proses penghitungan suara mulai dari PPS, PPK hingga ke tingkat kabupaten dan kota serta provinsi.

Dengan pengawasaan ketat itu, kata dia, akan mampu mengecilkan potensi terjadinya pelanggaran pemilu yang bisa merugikan banyak pihak.
(T.PK-AAT/S016)